Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Menkeu Purbaya: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi manipulasi kewajiban pembayaran pajak yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan pentingnya memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.
“Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan ya. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujarnya kepada awak media saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan Suryo, dikutip Pajak.com pada Kamis (27/11/25).
Purbaya menekankan bahwa tax amnesty pada dasarnya merupakan kebijakan pengampunan pajak sehingga ruang untuk menjadikannya sebagai perkara pidana semestinya terbatas. Namun, ia tidak menampik bahwa pelanggaran tetap mungkin terjadi jika terdapat ketidaksesuaian antara aset yang sebenarnya dengan yang dilaporkan.
“Tapi kalau memang ada pelanggaran, harusnya ada klausul di mana misalnya aset yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan seharusnya, kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa dua saksi pada Selasa (25/11/25) untuk mendalami dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan dan Wajib Pajak pada periode 2016–2020.
Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik pengurangan kewajiban pembayaran oleh perusahaan dan Wajib Pajak dalam rentang empat tahun.
“Jam Pidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/Wajib Pajak tahun 2016 hingga 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak [Dirjen] Kementerian Keuangan, berinisial SU [Suryo Utomo] selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Anang dalam keterangan resminya pada Selasa (25/11/25).
Selain Suryo, Kejagung juga memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk memperkuat unsur pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Temuan atas dugaan manipulasi kewajiban pajak oleh oknum aparat pada periode 2016 hingga 2020 dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

