Purbaya Pastikan Tak Ada Jenis Pajak Baru dan Defisit Tetap di Bawah 3 Persen
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru serta menjamin defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga di bawah 3 persen.
Purbaya menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi yang terjadi hingga September 2025 berdampak langsung pada aktivitas usaha dan penerimaan pajak. Menurutnya, tekanan yang dirasakan masyarakat hingga memicu aksi turun ke jalan menunjukkan bahwa saat itu bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan pajak maupun memperkenalkan jenis pungutan baru.
“Sampai September, itu kan [pertumbuhan ekonomi] melambat sekali sampai rakyat turun ke jalan, karena merasa hidupnya mulai tertekan, ya otomatis kan pajaknya juga [turun]. Artinya, bisnis juga melambat, pajak juga melambat. Waktu itu ketika seperti itu, saya enggak bisa menaikkan pajak, kenapa? Itu langkah yang enggak bijak,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Kamis (27/11/25).
Ia menegaskan bahwa pemerintah secara sadar memilih kebijakan bersifat counter-cyclical untuk menggerakkan ekonomi, bukan memperparah tekanan dengan menaikkan tarif atau menambah objek pajak baru.
“Jadi saya tidak menaikkan pajak, enggak ada pajak-pajak baru, secara enggak langsung menstimulus ke masyarakat dan perekonomian,” jelasnya.
Purbaya mengakui bahwa dalam kondisi pertumbuhan ekonomi turun, sangat wajar apabila realisasi pajak tidak sepenuhnya sesuai target. Namun, ia optimistis bahwa situasi akan jauh membaik seiring perbaikan kinerja ekonomi yang sudah terlihat sejak akhir kuartal III.
“Nah, dengan keadaan seperti itu ya normal lah kalau pajaknya enggak sesuai dengan target. Tapi ke depan, kalau kita ekonominya udah mulai kembali, kan sekarang udah banyak nih, kira September akhir, Oktober, November, udah agak kenceng nih ekonominya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa prospek ekonomi pada 2026 diperkirakan semakin cerah. Dengan syarat momentum pertumbuhan saat ini terus dijaga, persoalan penerimaan pajak diyakini tidak lagi menjadi isu besar.
“Dan tahun 2026 nanti juga udah lebih bagus lagi, kalau kita bisa jaga mental pertumbuhan yang tadi terjadi, harusnya masalah pajak bukan masalah isu besar lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan pajak neto hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp1459,03 triliun. Capaian ini menurun 3,86 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2024 yang berjumlah Rp1517,54 triliun.
Penurunan penerimaan terlihat pada hampir semua jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp237,56 triliun atau turun 9,6 persen secara tahunan. PPh Orang Pribadi termasuk PPh 21 juga melemah, dengan realisasi mencapai Rp191,66 triliun atau merosot 12,8 persen. Sementara itu, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 secara keseluruhan menghasilkan Rp275,57 triliun, turun tipis 0,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tekanan serupa terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi hingga menjadi Rp556,61 triliun atau turun 10,3 persen secara tahunan. Di sisi lain, kelompok pajak lainnya justru mencatatkan kinerja lebih kuat dengan pertumbuhan signifikan 42,3 persen, mencapai Rp197,61 triliun.

