PLN Jadi “Offtaker” Proyek PLTSa di Seluruh Indonesia, Ini Strateginya!
Pajak.com, Jakarta – PT Perusahaan Listruk Negara (Persero) PLN menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia. Dukungan tersebut ditegaskan dengan kesiapan PLN sebagai offtaker dari berbagai proyek waste-to-energy yang diinisiasi pemerintah bersama para pengembang. Optimisme PLN didasari dengan berbagai strategi yang tengah dijalankan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia akan membangun PLTSa mulai tahun 2026. Ia menekankan bahwa pembangunan PLTSa sangat penting untuk mendorong perkembangan sektor pariwisata Indonesia. Kota yang bebas dari sampah akan membantu memperbaiki ekosistem pariwisata.
“Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen membangun PLTSa, di mana tujuh proyek direncanakan dibangun pada 2026,” ungkap Airlangga dalam acara Bloomberg Technoz Ecoverse di Jakarta, dikutip Pajak.com (27/11/25).
Selain itu, pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan agar pembangunan PLTSa dapat terealisasi di seluruh provinsi di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
“Presiden Prabowo Subianto menargetkan pada 2029, sebanyak 33 PLTSa sudah terbangun dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki permasalahan sampah,” ungkap Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Managing Director Investment Danantara Indonesia Stefanus Ade Hadiwidjaja menyampaikan bahwa proyek waste-to-energy merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus menyediakan energi bersih secara berkelanjutan.
“Indonesia punya peluang menjaga kehidupan melalui waste-to-energy. Namun, tidak ada yang bisa melakukannya sendiri. Proyek ini hanya mungkin apabila ada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Stefanus.
Ia menekankan bahwa dalam pengembangan ekosistem PLTSa, Danantara telah menugaskan PLN sebagai offtaker listrik yang dihasilkan pembangkit tersebut. Dalam pelaksanaannya, Danantara berkoordinasi dengan PLN sembari berperan sebagai orkestrator.
“Tanpa solusi sistemik, kolaboratif, dan terukur, tidak akan ada keberlanjutan kehidupan ekonomi ke depan,” tegas Stefanus.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pun menegaskan kesiapan perseroan dalam menjalankan peran sebagai offtaker PLTSa. PLN terus berupaya agar seluruh proyek PLTSa dapat berjalan serta terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional.
“PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan PLTSa. Peran kami adalah memastikan kesiapan jaringan, memberikan kepastian offtake, serta membuka ruang kerja sama dengan para pengembang,” ujarnya.
Menurut Darmawan, PLN juga terus melakukan penguatan sistem kelistrikan di wilayah prioritas pengembangan PLTSa. PLN telah menyiapkan infrastruktur transmisi dan distribusi yang andal agar setiap PLTSa dapat segera terhubung ke dalam sistem.
“Integrasi ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan listrik sekaligus memastikan pemanfaatan energi dari sampah dapat berjalan optimal,” jelas Darmawan.
Executive Vice President Aneka Energi Baru Terbarukan PLN Daniel K. F. Tampubolon pun memastikan bahwa pengembangan PLTSa telah menjadi bagian penting dalam perencanaan energi nasional.
“Dalam RUPTL [Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik] 2025–2034 yang kami luncurkan bersama pemerintah pada Mei 2025, waste-to-energy sudah kami masukkan sebagai salah satu pilar pengembangan energi baru terbarukan, khususnya dalam kategori bioenergi. Artinya, PLTSa sudah sepenuhnya align dengan peta jalan transisi energi nasional,” ungkap Daniel.
Di sisi lain, pengembangan PLTSa membutuhkan skema investasi yang matang dan minim risiko. Tantangan yang harus dihadapi untuk menyukseskan proyek PLTSa, diantaranya penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R), sehingga komposisi sampah yang menjadi sumber energi dapat lebih optimal.
“Kami melihat banyak lesson learned dari proyek-proyek sebelumnya. Karena 3R belum sepenuhnya siap, maka diperlukan upaya de-risking investasi. PLN sebagai the extension of the state mengambil peran penting untuk menjawab kebutuhan ini,” pungkas Daniel.

