Dihadapan Investor, Pemerintah Pastikan KEK di Indonesia Banjir Insentif Pajak dan Perizinan yang Cepat
Pajak.com, Papua Nugini – Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia berpartisipasi sebagai pembicara dalam forum 2nd Papua New Guinea Special Economic Zone (SEZ) Summit di APEC Haus, Port Moresby, Papua Nugini. Dalam acara yang dihadiri oleh beberapa negara dan investor dari multisektor itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang memastikan bahwa KEK di Indonesia banjir insentif pajak dan layanan perizinan investasi yang lebih sederhana dan cepat.
Edwin menekankan, KEK merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan wilayah, dan peningkatan daya saing nasional.
“KEK dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menarik investasi asing, meningkatkan ekspor, dan mengurangi ketergantungan impor. Pemerintah memberikan dukungan penuh melalui fasilitas dan insentif, baik fiskal maupun non-fiskal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (8/9/25).
Edwin menekankan, KEK di Indonesia membuka peluang investasi yang luas, baik sebagai tenant, developer, maupun penyedia infrastruktur. Sektor potensial untuk dikembangkan di KEK, meliputi pengolahan logam dasar, nikel, bauksit, karet, dan kelapa sawit; manufaktur otomotif, elektronik, tekstil, makanan dan minuman; energi terbarukan; logistik; pariwisata; kesehatan; pendidikan; ekonomi kreatif; serta digital dan teknologi tinggi.
“Ke depan, arah pengembangan KEK Indonesia difokuskan pada pembangunan industri bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor, peningkatan konektivitas, penguatan sektor jasa, serta penerapan prinsip pembangunan hijau. Dengan kebijakan yang konsisten dan regulasi yang mendukung, KEK diharapkan menjadi katalis utama dalam meningkatkan daya saing global Indonesia,” ungkapnya.
Edwin berharap, partisipasi Indonesia dalam forum ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan potensi KEK dan kebijakan hilirisasi nasional, tetapi juga untuk memperkuat kerja sama investasi kedua negara sekaligus memperluas jejaring dengan pelaku usaha internasional, serta saling berbagi pengalaman sebagai best practice pengelolaan KEK di kawasan Asia Pasifik.
“Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang kuat. Pada kuartal II tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,12 persen, tertinggi di kawasan. Dengan jumlah penduduk mencapai 281 juta jiwa, di mana 69 persen berada pada usia produktif hingga 2030, Indonesia menghadirkan pasar domestik yang besar sekaligus tenaga kerja produktif yang melimpah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Internasional dan Investasi Papua Nugini Richard Maru menyampaikan bahwa acara ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun kemandirian ekonomi nasional.
“Target kami adalah menghadirkan semua investor asing, serta memasarkan berbagai peluang investasi yang kami miliki di seluruh sektor, mulai dari pertanian, perikanan, kehutanan, dan lainnya,” ungkap Richard.
Adapun acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan 50 tahun kemerdekaan Papua Nugini bertajuk Reflecting on Our Past 50 Years and Charting Our Next 50 Years. Selain Indonesia, forum internasional ini turut menghadirkan pembicara dari berbagai negara, seperti Malaysia, Australia, Selandia Baru, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Filipina, serta dihadiri investor dari berbagai sektor.
Daftar Insentif Pajak di KEK Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021 (PMK 33/2021), ada empat insentif perpajakan di KEK, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh), meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan
- Pembebasan cukai.
Pada kesempatan yang berbeda, Tax Manager TaxPrime Surabaya Branch Anang Febita Kurniawan juga mengakui bahwa fasilitas insentif perpajakan yang diberikan di KEK merupakan daya tarik yang istimewa bagi investor.
“Kalau tidak berinvestasi di kawasan KEK, perusahaan harus menyetorkan setidak-tidaknya 22 persen [PPh badan] dari bagian laba bersihnya ke kas negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Anang kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

