Menu
in ,

Pemkab Bone Bolango Beri Keringanan BPHTB hingga 50 Persen dan Bebaskan Denda PBB-P2

FOTO : IST

Pemkab Bone Bolango Beri Keringanan BPHTB hingga 50 Persen dan Bebaskan Denda PBB-P2

Pajak.com, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025 melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD). Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan, program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan kebijakan yang dijalankan tetap memperhatikan kemampuan serta kondisi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Daerah,” ujar Ismet dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (8/9/25).

Program keringanan ini berlaku untuk periode pembayaran hingga 30 September 2025. Menurut Ismet, masyarakat hanya dapat mengaksesnya melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Kebijakan keringanan pajak ini berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025, dan hanya dapat diakses melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan program keringanan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

“Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah,” imbuhnya.

Ismet menambahkan, melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan yang lebih transparan dan efisien. Selain itu, program ini juga mendukung implementasi transaksi non-tunai agar pengelolaan keuangan daerah lebih modern dan akuntabel.

Dengan adanya program keringanan pajak, Pemkab Bone Bolango optimistis mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang transparan, efisien, serta mendukung implementasi transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version