Menu
in ,

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Lewat Aplikasi SIGNAL

Pajak.com, Jakarta – Perkembangan teknologi digital membuat semua urusan menjadi mudah, tak terkecuali dalam hal pembayaran pajak mobil tahunan. Kini, pemilik kendaraan tidak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar pajak, karena Anda sudah bisa menggunakan layanan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang sudah bisa diunduh di App Store dan Google Play. Berikut cara mudah bayar pajak mobil lewat aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL sendiri merupakan pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perlu diketahui, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Semua ini diintegrasikan secara nasional lewat sistem kecerdasan buatan (AI) menggunakan aplikasi mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terkait tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.

Lantas, bagaimana cara penggunaan aplikasi SIGNAL dalam pemenuhan pembayaran pajak mobil secara on-line? Simak ulasan berikut.

1. Cara registrasi akun  

  • Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel aktif. Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Masukkan one time password (OTP) yang dikirim melalui SMS.
  • Selamat, registrasi Anda berhasil.
  • Selanjutnya, verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Lalu, masukkan 5-digit terakhir nomor rangka.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaran pada kolom pemilik kendaraan. Bila kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
  • Selanjutnya, masukkan 5-digit terkahir pada kolom nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.
  • Jika semua kolom telah diisi, maka klik tombol ‘Lanjut’.
  • Nantinya, akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

4. Cara bayar pajak mobil

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu, klik ‘Lanjut’.
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan masukkan alam pengiriman sesuai dengan kolom yang ada.
  • Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, kemudian klik ‘Lanjut’.
  • Bila muncul notifikasi ‘Pilih Cara Pembayaran’, klik pada tombol ‘Pilih Cara Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.
  • Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang Anda pilih.
  • Proses selesai.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version