Menu
in ,

Begini Persiapan DJP Sambut Implementasi “Core Tax” 2024

core tax djp

FOTO: IST

Begini Persiapan DJP Sambut Implementasi “Core Tax” 2024

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS/core tax) agar dapat selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam lini masa yang dirilis oleh DJP, proyek ini dijalankan sejak Januari 2021 dan ditargetkan akan berjalan secara nasional dan menyeluruh mulai Januari 2024.

DJP menyatakan bahwa pengembangan core tax saat ini telah masuk dalam tahap akhir. Sejak April hingga Juli 2023, JDP terus melaksanakan uji coba integrasi sistem atau system integration testing (SIT), dengan menyatukan 21 bisnis proses ke dalam satu sistem yang sama sehingga saling terintegrasi.

Namun, bulan Juni 2023 boleh dibilang masa penting bagi pembangunan proyek bernilai triliunan rupiah ini. Pada periode ini, DJP akan melakukan tahapan penyebaran perangkat lunak (software deployment) sistem inti kepada pegawai internal. Tahapan ini disebut juga sebagai user acceptance test (UAT), yakni proses pengujian sistem yang melibatkan pengguna setelah lolos pengujian oleh vendor.

Tahapan ini penting untuk melatih sekaligus membiasakan para pegawai DJP sebagai pengguna agar semakin siap menggunakan sistem baru tersebut. DJP pun telah melaksanakan kick-off Pelatihan dan Jaringan Perubahan Reformasi Perpajakan 2023 pada awal Mei 2023. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh seluruh pegawai DJP untuk semakin memantapkan penggunaan core tax.

Tahapan berikutnya adalah DJP mulai menjalankan operational acceptance test (OAT) dengan menyosialisasikan core tax kepada Wajib Pajak sekitar Oktober atau November 2023. Dalam waktu yang tersisa, DJP harus melaksanakan serangkaian pengujian antarmodul agar core tax dapat berjalan dengan baik.

Diketahui, proses pengujian ini masih berjalan sebagian karena melibatkan data dari Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) serta pihak ketiga. Tercatat ada 45 ribu modul terpisah-pisah yang sedang dites serta 146 skenario pengujian terintegrasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengklaim persiapan implementasi core tax masih berjalan sesuai lini masa yang telah ditetapkan. Untuk memastikan proyek ini terus berjalan sebagaimana mestinya, DJP memiliki satu tim persiapan core tax dari tahapan stream, deployment streamline, regulasi, supporting, hingga readiness.

Sebagaimana diketahui, PSIAP merupakan proyek redesain proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. PSIAP dinilai mampu untuk mengoptimalkan pelayanan yang terintegrasi untuk mengimbangi disrupsi teknologi dan perubahan bisnis di dunia—baik domestik maupun internasional.

PSIAP telah memiliki payung hukum yang kuat yakni Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebutkan bahwa core tax merupakan pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Dengan core tax yang sudah terintegrasi secara menyeluruh, wacana DJP untuk meminimalkan interaksi secara langsung saat melayani Wajib Pajak dapat terwujud. Pada 2019, anggaran core tax ini dialokasikan sebesar Rp 2,9 triliun dengan skema multiyears hingga 2024.

Namun, DJP menyatakan bahwa anggaran yang dipakai dalam proyek ini hanya sebesar Rp 1,5 triliun untuk lima paket pengadaan. Dari anggaran tersebut, pengadaan sistem integrator atau vendor dipilih melalui lelang, yakni konsorsium LG-QS.

Sementara lima paket pengadaan yang dimaksud terdiri dari empat paket jasa termasuk software dan satu paket hardware. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa menteri keuangan diminta untuk melakukan pengawasan atas pengembangan PSIAP melalui kegiatan audit, telaah, pemantauan, evaluasi dan/atau kegiatan pengawasan lainnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengawal kegiatan proyek ini dan menyampaikan pengaduan terkait pengadaan barang dan/ atau jasa kepada menteri dan aparat penegak hukum, apabila terdapat penyimpangan yang bersifat pidana.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version