Menu
in ,

136 Negara Sepakati Tarif Pajak Perusahaan 15 Persen

136 Negara Sepakati Tarif Pajak Perusahaan 15 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Irlandia – Sebanyak 136 negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan/ Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Group of Twenty (G20) menyepakati konsensus perjanjian global pengenaan tarif pajak minimum perusahaan sebesar 15 persen. Jumlah negara itu bertambah setelah Irlandia, Estonia, Hungaria resmi menyepakati perjanjian, pada (7/10).

Seperti diketahui, Irlandia menjadi salah satu negara yang sempat menolak kesepakatan karena telah memiliki tarif pajak perusahaan sebesar 12,5 persen. Tarif pajak yang rendah ini merupakan strategi agar perusahaan teknologi raksasa, seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) lebih tertarik mendirikan kantor pusat di Irlandia.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menuturkan, Irlandia menyepakati perjanjian setelah dilakukan perubahan dari rencana awal, yaitu tarif minimal 15 persen tidak akan dinaikkan dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.

“Ini akan memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri yang akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi,” kata Donohoe seperti yang dikutip Pajak.compada Minggu (10/10).

Tarif pajak baru akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia dan mempekerjakan sekitar 400.000 orang. Namun, lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari 750 juta euro (867 juta dollar AS) dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen.

“Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan terbaik di kelasnya ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi,” kata Donohoe.

Inisiatif pengenaan tarif pajak minimum global datang dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada awal tahun 2021 dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar (G7). Inisiatif dilanjutkan dalam forum G20/OECD, yang kemudian menghasilkan kesepakatan awal pada Juli lalu.

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, inisiatif juga mencakup ketentuan yang memastikan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak di negara yang menghasilkan keuntungan—bukan hanya di mana mereka memiliki kehadiran fisik seperti sekarang ini. OECD/G20 berharap, implementasi perjanjian akan dimulai pada tahun 2023.

“Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Saat ini sebanyak 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional telah mewakili lebih dari 90 persen dari produk domestik bruto (PDB) global. Namun, ada empat negara yang belum bergabung dalam konsensus global, yakni Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka.

Menurut hasil riset dan analisis Eurasia Group, meski Irlandia dan negara lainnya kini sudah menyepakati perjanjian, implementasi pajak minimum ini masih harus melalui revisi undang-undang di masing-masing negara.

“Seperti Perjanjian Paris tentang iklim, menerapkannya terbukti secara signifikan lebih menantang. Implementasi kebijakan ini (pajak minimum 15 persen) akan sulit diterapkan di Amerika Serikat yang merupakan inisiator ketentuan pajak minimum perusahaan. Perjanjian ini perlu diratifikasi melalui dua pertiga mayoritas di Senat Amerika Serikat, yang menjadi mustahil karena memungkinkan negara-negara asing mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan AS,” tulis hasil riset itu.

Eurasia Group juga menilai, Amerika Serikat tidak mungkin mempertimbangkan penerapan konsensus global itu hingga tahun 2025. Dengan demikian, para menteri keuangan Eropa berharap, Menteri Keuangan Janet Yellen dapat mendorong implementasi kebijakan ini secara cepat melalui jalan pintas legislatif.

Selain itu, implementasi yang tertunda berpotensi memicu adopsi pungutan digital di tingkat Uni Eropa, sehingga memantik pertikaian perdagangan antara Amerika Serikat dan Eropa.

“Implementasi kesepakatan OECD juga akan menjadi penentu kemampuan Eropa dan Amerika Serikat dalam meningkatkan upaya yang sedang berlangsung tetapi kontroversial—berkolaborasi dengan sejumlah masalah perdagangan dan teknologi,” begitu analisis Eurasia.

Kepada Pajak.com, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar satria Utama mengatakan, pada prinsipnya Indonesia dan seluruh negara anggota G7 telah memberikan komitmen untuk mengimplementasikan konsensus global. Sebab penerapan tarif pajak minimum sebesar 15 persen akan mengurangi persaingan antarnegara dalam menarik investasi melalui persaingan tarif pajak. Ia optimistis, Indonesia akan memperoleh potensi pajak dari konsensus ini.

“Entitas konstituen dari perusahaan Indonesia yang menjadi entitas induk dari grup perusahaan multinasional yang total omzetnya melebihi batasan sesuai ketentuan country by country report (CbCR) sebesar 750 juta euro, sehingga Indonesia mendapat top up tax,” tambah Mekar melalui pesan singkat, (10/10).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version