Menu
in ,

OJK Dorong Milenial Himpun Dana di Pasar Modal

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus berkomitmen mendorong pengembangan pasar modal. Salah satunya dengan memberi kemudahan bagi milenial untuk menghimpun pendanaan di pasar modal melalui skema securities crowdfunding (SCF). Dengan begitu, milenial dapat membangun usahanya dan memulihkan perekonomian nasional.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 57/POJK 4/2020, skema securities crowdfunding, yaitu pelaku usaha yang sedang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnis dapat menawarkan efeknya kepada publik. Masyarakat dapat membeli efek yang diterbitkan sebagai bentuk investasi. Mekanisme penawaran efek itu dilakukan melalui aplikasi atau platform digital.

“Kita terus melihat apalagi yang kita bisa berikan agar mempercepat masyarakat untuk akses ke pasar modal. Untuk milenial sudah bisa keluarkan securities crowdfunding melalui pasar modal ini, silahkan. Kalau perbankan (cari pendanaan) biasanya harus ada credit record dan sebagainya. Kalau di pasar modal, asalkan punya proyek dengan pemerintah atau swasta, silahkan masuk di pasar modal,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Power Lunch, pada (11/8).

Namun, karena didesain untuk milenial, pendanaan yang dapat dihimpun di pasar modal hanya maksimum sebesar Rp 20 miliar. Wimboh optimistis, skema securities crowdfunding memiliki potensi yang luar biasa bagi pengembangan pasar modal di tanah air.

Selain itu, Wimboh mengungkapkan, OJK akan mendorong milenial untuk dapat mengembangkan proyek-proyek ramah lingkungan atau ekonomi hijau. OJK berjanji akan mendukung insentif yang berkaitan dengan misi pemerintah untuk menurunkan emisi sampai 29 persen sampai 2030—sesuai dengan Paris agreement dan konsensus global mengenai sustainable development goals (SDGs).

“OJK mengambil peran di pasar modal atau melalui perbankan, bagaimana pembiayaan-pembiayaan yang ramah lingkungan. Bahkan, kita sudah mempunyai program yang kita sebut sustainable finance untuk 2021-2025 yang berisi berbagai hal. Diantaranya, bagaimana kita membuat taksonomi ekonomi hijau dan kita lakukan capacity building untuk semua sektor, banyak hal yang kita lakukan,” jelas Wimboh.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, jumlah investor milenial di pasar modal juga terus bertumbuh di tengah pandemi COVID-19. OJK mencatat, sampai dengan Juli 2021, investor pasar modal mencapai 5,82 juta. Jumlah ini meningkat 93 persen secara tahunan dengan didominasi oleh investor ritel milenial atau yang berusia kurang dari 30 tahun.

“Pertumbuhan investor tersebut mencapai dua kali lipat sejak awal pandemi, dimana hal ini mencerminkan tingginya optimisme investor terhadap pasar modal Indonesia. Peningkatan jumlah investor ritel tersebut juga merupakan hasil dari transformasi digital yang menjadi kunci utama bagi pendalaman basis investor di pasar modal,” kata Wimboh.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan OJK ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kinerja usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mayoritas dirintis oleh pengusaha milenial. Dengan demikian, pasar modal Indonesia semakin inklusif, tidak hanya untuk perusahaan skala besar, tetapi juga bisa diakses oleh UMKM.

“Kebijakan yang disusun oleh OJK disambut baik oleh masyarakat, dimana semakin banyak bermunculan platform securities crowdfunding yang diharapkan dapat semakin membuka akses pendanaan bagi mereka dan menjadi medium pemulihan ekonomi khususnya sektor UMKM,” kata Inarno.

Dengan adanya securities crowdfunding, opsi pendanaan di Indonesia semakin komprehensif. “Setelah perusahaan semakin berkembang, perusahaan bisa mengakses pendanaan yang lebih besar di pasar modal Indonesia melalui IPO (initial public offering) dan tercatat di papan akselerasi,” kata Inarno.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version