Menu
in ,

Kemendag-Polri Segel Perusahaan Robot Trading Ilegal

Pajak.comJakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyegel tempat usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin alias ilegal yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, penegakan hukum kali ini menggandeng Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, lantaran PT DNA Pro Akademi membangkang karena melepas segel yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya pada Jumat malam (28/1).

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” ungkap Veri dalam keterangan pers, Sabtu (29/1).

Veri menyebut, kegiatan usaha perusahaan tersebut terbongkar setelah kabar operasionalnya beredar di media sosial. Adapun kegiatan penertiban dengan penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Ditjen PTKN dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).

Penegakan hukum itu dijalankan sebagai kelanjutan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi, yang melakukan penjualan expert advisor atau robot trading berkedok multi level marketing (MLM), dan beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari kementerian. Untuk itu, perusahaan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

“PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” jelas Veri.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” imbuhnya.

Robot trading memang kerap dipercaya sebagai sistem yang mampu menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan algoritma, sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Namun, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Katanya, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di situs resmi Bappebti.

“Sedangkan, para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Wisnu.

Pihaknya menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan tersebut juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tutupnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version