Menu
in ,

Berikut Aturan Terbaru BEI untuk Mendorong “Unicorn” IPO

Berikut Aturan Terbaru BEI untuk Mendorong “Unicorn” IPO

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan terbaru untuk mendorong unicorn melantai di pasar modal tanah air atau initial public offering (IPO). Aturan terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021). Peraturan ini merupakan perubahan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018.

“Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit efek bersifat ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, serta memajukan pasar modal Indonesia khususnya dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (23/12)

Beberapa poin perubahan dalam peraturan yang baru, yaitu pertama, pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan pengembangan dengan tetap memerhatikan aspek perlindungan investor.

Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di bursa selain menggunakan persyaratan net tangible asset (NTA). Terdapat pula beberapa pilihan persyaratan, seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

“Selain itu, adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan, baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut,” kata Yulianto.

Kedua, ketentuan terkait perpindahan papan dari papan utama ke papan pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022. Ketiga, demi menjaga kualitas dari perusahaan tercatat, BEI menyesuaikan persyaratan untuk dapat tetap tercatat di papan utama yang berlaku sejak 2 Mei 2022. Persyaratannya sebagai berikut:

  • Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  • Pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku atau nilai kapitalisasi saham.
  • Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari bursa selama 1 tahun terakhir.

Sementara itu, persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023 adalah mengenai pemenuhan kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah pemilik SID (single investor identification).
  • Ketentuan saham free float.
  • Laporan keuangan audit tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut.

Adapun, persyaratan yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2025, yakni mengenai pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:

  • Tidak membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut.
  • Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama tiga tahun.

Selanjutnya, dalam surat keputusan direksi BEI menetapkan beberapa hal:

  • Tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.
  • Evaluasi bagi calon perusahaan tercatat yang permohonan pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018.
  • Dengan diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang baru diterbitkan, yaitu Peraturan I-A Tahun 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version