Menu
in ,

BEI Luncurkan Papan New Economy-Pemantauan Khusus

Pajak.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera meluncurkan dua papan pencatatan baru, yakni papan new economy dan papan pemantauan khusus. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor sekaligus memberi kesempatan bagi startup maupun unicorn lokal yang ingin melantai di bursa. Dengan adanya dua papan pencatatan baru, maka kini BEI memiliki 5 papan pencatatan. Tiga papan pencatatan sebelumnya, yaitu papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, papan new economy ditujukan untuk saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan kemanfaatan sosial yang luas. Papan ini juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara multipel (SHSM).

“Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, saat ini Bursa sedang dalam tahapan pengembangan dua papan baru yaitu papan new economy dan papan pemantauan khusus, untuk melengkapinya, BEI akan menyematkan notasi khusus di kode saham perusahaan tercatat yang termasuk dalam papan new economy,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (7/10).

Ia menjelaskan, persyaratan pencatatan papan new economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan papan utama. Artinya, papan new economy akan diposisikan setara dengan papan utama.

“Hal ini bertujuan agar perusahaan tercatat di papan new economy menjadi kompetitif di pasar modal dunia dan menarik bagi investor global,” kata Nyoman.

Sementara papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari daftar efek pemantauan khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021. Nyoman menjelaskan, papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu.

Ada kriteria perusahaan yang akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51 per saham.

2. Memperoleh opini disclaimer untuk laporan keuangan auditan.

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Ditujukan bagi perusahaan, perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi. Kemudian, induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral serta batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi. Kemudian, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di BEI, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sesuai dengan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

8. Dalam kondisi dimohonkan, yaitu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat berdasarkan penilaian BEI dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan tercatat.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan, yakni PKPU, pailit, pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat berdasarkan penilaian BEI dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan tercatat.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kendati demikian, Nyoman menekankan, keberadaan saham perusahaan tercatat pada papan pemantauan khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari papan pemantauan khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version