Menu
in ,

Tingkatkan Industri TPT, Kemenperin Gulirkan Insentif

Tingkatkan Industri TPT

FOTO: Dok.Kemenperin.go.id

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) agar lebih produktif dan berdaya saing, salah satunya melalui pemberian insentif potongan harga mesin. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh mengungkapkan, program ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 yang menjadikan sektor TPT sebagai salah satu prioritas.

“Pemberian insentif ini merupakan stimulus bagi perusahaan, supaya menggunakan mesin dan peralatan lebih modern, efisien, hemat energi serta lebih ramah lingkungan. Sampai saat ini, terdapat sepuluh perusahaan yang telah disetujui untuk memanfaatkan program ini melalui Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H),” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, pada tahun 2022, anggaran Kemenperin untuk pemberian insentif potongan harga mesin adalah Rp 5 miliar. Hingga 27 Juni 2022, Kemenperin telah menyetujui potongan bagi 10 perusahaan yang telah menstimulus investasi mesin baru dari industri sebesar Rp 53,9 miliar. Total potongan harga yang diberikan sebesar Rp 3,07 miliar, sehingga masih tersisa anggaran sebesar Rp 1,93 miliar yang rencananya akan direalisasikan pada Juli 2022.

Elis mengatakan, terhadap 10 perusahaan penerima program ini, sebelumnya telah dilakukan verifikasi dokumen dan legalitas oleh Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP), verifikasi kelayakan usaha, kewajaran harga mesin/peralatan, kewajaran kronologi dokumen pembelian dan pembayaran serta verifikasi lapangan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI). Selanjutnya, dilakukan juga pembahasan dalam Rapat Tim Teknis (RTT) I dan II yang dihadiri anggota tim teknis dari berbagai kementerian/lembaga, Dinas Perindustrian Daerah, perwakilan asosiasi dan para tenaga ahli di bidang tekstil.

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, semua perusahaan yang disetujui untuk menjadi peserta program restrukturisasi mendapatkan penggantian potongan harga pembelian mesin/peralatan, serta dilakukan penandatangan Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H).

“Diharapkan sepuluh perusahaan yang mengikuti P4H dapat terus memanfaatkan mesin/peralatan yang telah diinvestasikan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil,” katanya.

Ia melanjutkan, Kemenperin akan terus melanjutkan program restrukturisasi mesin pada tahun 2023 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7 miliar.

“Pada tahun-tahun mendatang, program ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif untuk investasi mesin/peralatan dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing industri. Semoga perusahaan yang mendapatkan insentif dalam program ini dapat terus survive dalam persaingan global dan industri tekstil semakin berjaya,” ucapnya.

Fokus pelaksanaan program pada Tahun 2022 dilakukan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain, serta pada mesin/peralatan dengan teknologi 4.0 seperti artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing serta machine to machine communication.

Elis pun menyampaikan bahwa program pemberian insentif potongan harga mesin ini merupakan kelanjutan dari program restrukturisasi mesin/peralatan pada industri TPT, alas kaki dan kulit yang pernah dilakukan pada tahun 2007-2015. Menariknya, upaya tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin peralatan sebesar Rp 13,82 triliun sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75 persen, peningkatan realisasi produksi 21,22 persen, efisiensi energi sebesar 11,86 persen, peningkatan volume penjualan dalam negeri dan ekspor sebesar 6,65 persen, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.

“Program ini juga dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), dan Kebijakan Industri Nasional (KIN) sebagai stimulus dari Pemerintah untuk mendorong industri mengimplementasikan Industri 4.0 sekaligus memperkuat struktur industri TPT,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version