Menu
in ,

PMI Manufaktur Indonesia Lampaui Cina dan Jepang

PMI Manufaktur Indonesia Bulan September Lampaui Cina dan Jepang

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sektor industri manufaktur kembali berekspansi pada September 2021. Hal ini dapat dilihat dari Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada bulan September yang mencapai 52,2. Menariknya, PMI Indonesia pada September 2021 melampaui capaian negara Asia seperti Cina (50) dan Jepang (51,5), serta menjadi yang tertinggi di antara negara ASEAN, seperti Singapura (52,1), Malaysia (48,1), Thailand (48,9), Filipina (50,9), maupun Vietnam (40,2).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, capaian indeks PMI di atas 50 tersebut menunjukkan bahwa industri tengah berekspansi, dan menandakan optimisme pelaku industri dalam berusaha. Selain itu, pihaknya optimistis bahwa industri akan kembali dalam jalur ekspansi saat terjadi pelonggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Pada bulan lalu saya sempat katakan bahwa meski ada penurunan PMI manufaktur di bulan Juli-Agustus, tapi saya yakin kita bisa rebound dengan cepat. Alhamdulillah, bulan September sudah kembali ekspansif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Sabtu (02/10).

Dengan kembali ekspansifnya sektor manufaktur, Menperin meyakini bahwa target pertumbuhan industri sebesar 5 persen di 2022 dapat tercapai. “Karenanya, kami bertekad terus mendukung sektor industri melalui iklim usaha yang kondusif,” tambahnya.

Berdasarkan hasil survei HIS Markit menunjukkan bahwa peningkatan PMI manufaktur di Indonesia disebabkan oleh pelonggaran pembatasan sosial di berbagai wilayah di Indonesia karena semakin menurunnya kasus Covid-19. Sehingga pada September 2021, baik output maupun pesanan baru meningkat setelah dua bulan mengalami penurunan curam.

Di samping itu, demand terhadap industri manufaktur sudah kembali setelah situasi kesehatan masyarakat mengalami perbaikan dan pembatasan gerak sudah lebih longgar, sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian.

Menperin menjelaskan, menurunnya kasus Covid-19 yang mendukung pelonggaran pembatasan aktivitas merupakan indikasi bahwa pelaksanaan protokol kesehatan ketat dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya terus menyempurnakan kebijakan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri.

“Dengan kebijakan tersebut, seluruh aktivitas sektor industri dapat berjalan baik dan tetap terpantau. Sehingga, sektor industri dapat lebih optimal dalam perannya sebagai motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Untuk mempertahankan kondisi ini, Menperin mengimbau kepada pelaku industri untuk terus menerapkan aturan terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

“SE terbaru ini telah mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi di perusahaan, sehingga aktivitas dan kondisi pegawai terpantau dengan baik. Kami juga terus mendorong percepatan vaksinasi di industri yang ditargetkan mencapai 5 juta orang,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version