Menu
in ,

Pengusaha Pariwisata Bisa Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Pajak.comJakarta – Para pelaku usaha/pengusaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan dana sebesar Rp 1,8 juta per pelaku usaha melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. Yang perlu diingat, salah satu dokumen yang diserahkan sebagai syarat mendaftar adalah NPWP atas nama badan usaha dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak 1 tahun terakhir.

Artinya, yang bisa mendapat bantuan ini adalah pelaku usaha/pengusaha pariwisata yang telah memiliki NPWP dan sudah menyetorkan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Sementara persyaratan dokumen yang diperlukan lainnya antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), dan surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).

Syarat lainnya yang juga harus disertakan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendorong para pengusaha skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018–2020, segera mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi BPUP. Pasalnya, periode pendaftaran hanya berlangsung pada 15–26 November 2021.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (20/11).

Sandiaga mengemukakan, BPUP merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah kepada pelaku pariwisata di enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu; agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Adapun pencairan dana BPUP akan berlangsung pada November–Desember 2021, dan disalurkan melalui BRI ke rekening usaha pariwisata senilai Rp 600 ribu selama tiga kali pembayaran sehingga berjumlah Rp 1,8 juta.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah membatalkan Bantuan Insentif Pariwisata (BIP) 2021 kategori reguler yang digelar oleh Kemenparekraf, akibat refocusing anggaran yang dilakukan untuk membantu penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Belakangan, pemerintah menggantinya dengan program BPUP karena sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas dalam program pemulihan dan penanganan COVID-19. Sehingga, bantuan untuk pelaku pariwisata ini berasal dari sisa anggaran KPC-PEN di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah pun berkomitmen  akan fokus pada percepatan realisasi anggaran di program-program prioritas pada penghujung tahun ini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version