Menu
in ,

Pengelolaan Wakaf Harus Manfaatkan Platform Digital

Pajak.com, Jakarta – Untuk mempercepat transformasi wakaf produktif, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf. Hal ini disampaikan oleh tegas Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Pada Rakornas yang mengusung tema “Era Baru Perwakafan Nasional Melalui Transformasi Digital” itu, Ma’ruf Amin mengatakan, penggunaan platform digital dapat mempermudah para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk berwakaf.

“Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan, antara lain melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO, dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking,” kata Ma’ruf Amin.

Selain itu, digitalisasi juga dapat digunakan dalam memutakhirkan database nazhir atau pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya. Layanan publik terkait wakaf seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran dan pergantian nazhir di BWI dan lain sebagainya juga akan semakin optimal dengan didukung oleh layanan secara online (e-services).

Ma’ruf Amin berharap, rakornas BWI ini dapat mengatasi berbagai kendala dalam perwakafan di Indonesia, salah satunya adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf. Berdasarkan data, dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78 persen (158.043 persil) masih belum bersertifikat. Ia khawatir, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa, baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf.

Terkait biaya sertifikasi tanah wakaf, Ma’ruf Amin meminta forum Rakornas BWI mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Di sisi lain, menurutnya, peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi dan edukasi juga perlu diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi dan platform digital. Terutama dalam menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital. Untuk itu, literasi dan edukasi wakaf perlu dikembangkan dalam berbagai platform media sosial secara berkesinambungan dan dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Sampai saat ini, menurut Ma’ruf, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan skor 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan skor 66,78.

“Masyarakat perlu diedukasi tentang wakaf uang yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar. Di samping itu, edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang juga harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang,” kata Ma’ruf Amin.

Untuk itu, Wapres berharap ke depan perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang hadir pada rakornas itu mengusulkan ada tiga hal untuk dibahas dalam rakornas. Pertama, peningkatan model-model keuangan sosial syariah berbasis wakaf, baik dalam manajemen proyek, pengembangan produk keuangan wakaf, seperti wakaf tunai dan sukuk, maupun pengembangan akad dan fatwa syariah yang diperlukan.

Kedua, perlunya integrasi keuangan komersial dan sosial syariah dalam pembiayaan ekonomi umat. Dan ketiga, perlunya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version