Menu
in ,

Pemerintah Usulkan Lima Strategi Penerimaan Migas

Pemerintah Usulkan Lima Strategi Penerimaan Migas

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah telah memiliki lima strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas) pada 2022. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (9/6).

Menurut Febrio, penerimaan migas hingga saat ini masih cenderung fluktuatif, termasuk akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperbaiki kebijakan di bidang migas agar penerimaan negara semakin meningkat.

“Harapannya, inilah yang dapat meningkatkan penerimaan, mengurangi impor migas, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri nasional,” jelas Febrio.

Febrio menyebutkan, pemerintah telah memiliki lima strategi untuk meningkatkan penerimaan migas 2022. Pertama, meningkatkan lifting migas, antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas; meningkatkan dan memperluas kebijakan pelayanan satu pintu; serta melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar.

Kedua, mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha migas, antara lain dengan mendorong skema bagi hasil pengusahaan hulu migas yang ada saat ini agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara efektif dan efisien.

Ketiga, menyempurnakan regulasi di bidang migas, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi. Kelima, menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu melalui paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Febrio memastikan, pemerintah telah melakukan reformasi regulasi untuk mendorong peningkatan lifting migas. Perubahan itu ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 hingga akhirnya skema kontrak migas dan ketentuan fiskalnya ikut berubah.

Adapun skema kontrak yang berlaku saat ini adalah cost recovery dan gross split, tarif pajak sebesar 37,6 persen. Besaran tarif itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 22 persen dan pajak dividen sebesar 15,6 persen.

“Harapannya ke depan ini akan bisa lebih efisien lagi dan bisa mendukung investasi di sektor hulu migas,” kata eks Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Hingga April 2021, Febrio menyebutkan, realisasi penerimaan migas tercatat Rp 38,8 triliun atau 32 persen dari target Rp 124,77 triliun. Kontribusi terbesar penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni 65 persen. Sementara sisanya berasal dari pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version