Menu
in ,

Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Percepatan Ekspor CPO

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Pertama, PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor. Kedua, PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

Kedua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Juni 2022 dan berlaku pada tanggal 14 Juni 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO yaitu 488 dollar AS per metrik ton, RBD Palm Oil yaitu 351 dollar AS per metrik ton, RBD Palm Olein yaitu 392 dollar AS per metrik ton, UCO yaitu 488 dollar AS per metrik ton, dan residu (nilai FFA kurang dari 20 persen) yaitu 488 dollar AS per metrik ton.

“Tarif tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/2022,” ungkap Nirwala dalam keterangan pers, dikutip Pajak.com, Rabu (22/06).

Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar 375 dollar AS per metrik ton menjadi sebesar 200 dollar AS per metrik ton.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga Tandan Buah Segar petani tetap terjaga,” kata Nirwala.

Menindaklanjuti dua PMK tersebut, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Pada lingkup internal, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada tanggal 10 Juni 2022,” ucapnya.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa para kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam, atas eksportasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas Bea Cukai membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor atau kode dokumen PE yang dilampirkan.

“Sedangkan untuk mengurangi dispute di lapangan, kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim help desk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat,” jelasnya.

Di samping itu, pada lingkup eksternal, lanjut Nirwala, hingga saat ini Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian kesisteman SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.

Termasuk di dalamnya, mengoordinasikan kode PE (persetujuan ekspor) yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan, yang juga digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau ekspor untuk program flush out.

“Kami mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah ini, yang merupakan wujud dari upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan ekonomi, yang juga menjadi rencana kerja utama Bea Cukai di tahun 2022. Kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ekspor yang akan berdampak baik bagi pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Nirwala.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version