Menu
in ,

Pemerintah Perpanjang PPKM Hadapi Kasus Omicron

Pajak.comJakarta – Pemerintah memutuskan akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali sejak tanggal 4 hingga 17 Januari mendatang, sebagai upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron.

Pasalnya, sejak temuan kasus Omicron di Indonesia pertama kali diumumkan pada tanggal 16 Desember 2021, jumlah kasus terus bertambah hingga saat ini mencapai 136 kasus dan telah ditemukan kasus transmisi lokal dari varian ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin siang (03/01).

Airlangga memastikan, hingga saat ini upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron situasi secara keseluruhan masih terkendali, tidak ada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan, jumlah kabupaten atau kota yang melaksanakan PPKM Level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 daerah, kemudian PPKM Level 2 menurun dari 169 ke 148 daerah dan Level 3 menurun dari 26 menjadi 11 daerah.

“Dari segi penanganan Covid-19 seluruhnya di level 1, namun responsnya masih ada yang terkait dengan vaksinasi yang masih di bawah 70 persen, dan juga tingkat tergantung daripada responsnya,” imbuh Airlangga.

Sebagai upaya lainnya, pemerintah juga tengah bersiap untuk melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan atau booster yang direncanakan akan dimulai pada 12 Januari 2022.

“Akan ada revisi, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun PP (Peraturan Pemerintah)-nya yang sedang disiapkan. Ini diharapkan akan segera dimulai,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaksanaan vaksinasi kali ini akan dijalankan melalui dua skema yaitu skema program dan mandiri.

“Keppresnya sedang disiapkan. Tetapi opsi itu tetap ada, di mana opsi yang berbasis Penerima Bantuan Iuran dan mandiri. Opsinya ada, nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut,” ucapnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi lonjakan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, Airlangga menyampaikan kalau pemerintah akan menambah pintu masuk negara dan juga fasilitas karantina terpusat.

“Selain di Jakarta, disiapkan juga di Juanda (Surabaya) maupun di tempat lain yang tentunya disiapkan kekarantinaan. Demikian pula, yang terkait dengan pintu darat, apakah itu yang ada di lintas batas, yaitu Entikong dan di Kalimantan Barat, dan selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang, Kepri, yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan,” jelasnya.

Mendukung hal itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja. Karena kalau tidak, tadi Presiden mengingatkan kita, nanti kita tidak disiplin,” tegasnya.

Sementara untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus varian Omicron, pemerintah tengah menyiapkan persiapan fasilitas kesehatan, obat-obatan, hingga menggencarkan pelaksanaan vaksinasi. Hingga saat ini, cakupan vaksinasi telah mencapai 281 juta dosis baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua.

“Kesiapan kita menghadapi Omicron ini saya kira sudah sangat terkendali tetapi tetap dengan kehati-hatian. Mulai dari tadi vaksinasi terus digencarkan oleh Menteri Kesehatan, kemudian yang kedua obat juga sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan,” ujar Luhut.

Meskipun demikian, Luhut memastikan bahwa kesiapan pemerintah dalam mencegah meluasnya varian Omicron di tanah air lebih baik jika dibandingkan saat menghadapi varian Delta.

“Semua yang diperlukan atau dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi jauh lebih siap. Saya ulangi, jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter juga lebih siap,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version