Menu
in ,

Pemerintah Alokasikan Rp 30,8 Triliun untuk THR PNS

Menteri Keuangan Alokasikan Rp 30,8 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya PNS

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati umumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Pernyataan ini menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri yang sudah diteken Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (28/4).

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di tahun ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 sehingga pemerintah masih fokus menangani krisis kesehatan sekaligus mengakselerasi momentum pemulihan ekonomi nasional menggunakan instrumen APBN. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri pada Hari Raya Idulfitri tahun ini, walau tidak penuh.

Ia menyebut, THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Ini dilakukan karena pemerintah masih membutuhkan dana dan anggaran APBN untuk penanganan Covid-19. Sri Mulyani menambahkan, pemerintah mesti melakukan berbagai perubahan anggaran di beberapa pos dan harus dianggarkan di tahun ini.

“Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam press statement yang dikutip Pajak.com, Jumat (30/4).

Beberapa perubahan anggaran yang dimaksud di antaranya yaitu program Pra Kerja yang tadinya dianggarkan sebesar Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, bantuan produktif UMKM, serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlahnya sudah mencapai Rp 60,8 triliun.

“Ini semuanya adalah alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021, yang tadinya memang belum ada alokasinya. Dengan demikian, pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam berbagai tujuan-tujuan yang saya tahu juga sangat penting dan sesuai arahan bapak presiden adalah terus mendukung pemulihan ekonomi, penanganan Covid agar betul-betul bisa tertangani,” urainya.

Pemerintah, lanjutnya, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 30,8 triliun untuk pembayaran THR. Adapun rincian anggarannya yakni Rp 7 triliun untuk kementerian dan lembaga ASN, TNI, Polri; Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK; Rp 9 triliun untuk pensiunan.

THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2021 atau jelang tahun ajaran baru sekolah. Sri Mulyani berharap, dengan pembayaran THR dan gaji ke-13, keseluruhan ASN, TNI, dan Polri bisa tetap fokus dan berdedikasi pada negara.

“Dengan hal ini, keseluruhan ASN, TNI, Polri, dan seluruh ASN di daerah tetap fokus dan bisa menjalankan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi, dan tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian cukup besar belum pulih dari Covid-19,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version