Menu
in ,

Menperin: Prioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri

Pajak.com, Solo – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah strategis ini dinilai dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi para pelaku industri di tanah air yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, upaya tersebut sejalan dengan kampanye yang tengah digencarkan oleh pemerintah, yakni Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Hal ini juga bisa menjadi momentum tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya saat berdialog dengan para peserta bimbingan teknis penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Solo, Jumat (18/06).

Ia menambahkan, potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri. “Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional,” tambahnya.

Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2021 mencapai Rp 607,7 triliun. Jumlah tersebut semestinya bisa dioptimalkan sebagai peluang terhadap penyerapan produk dalam negeri. “Dapat dibayangkan jika separuhnya saja mampu diserap oleh industri dalam negeri, maka industri dalam negeri dipastikan dapat berkembang pesat,” ujarnya.

Apalagi, Menperin Agus menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri. Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh menteri dan kepala lembaga.

Perlu diketahui, Tim Nasional P3DN memiliki tugas-tugas di antaranya memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN.

 “Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah,” jelasnya.

Selain itu, badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha swasta dan atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukan dengan nilai TKDN,” ujar Agus.

Lebih lanjut, dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, pemerintah telah menetapkan target nilai TKDN rata-rata mencapai sebesar 43,3 persen pada tahun 2020 dan naik menjadi 50 persen di tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.097 produk di tahun 2020 dan meningkat menjadi sebesar 8.400 produk pada tahun 2024.

Menurut Menperin, pemerintah menginginkan agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui anggaran APBN maupun anggaran badan usaha terutama BUMN dan BUMD. Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN.

Tahun ini, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung tahun 2021, terdapat tambahan 9.000 produk ke e-katalog. “Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40 persen yang ditampilkan di e-katalog,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version