Menu
in ,

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR, Ini Rinciannya

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha, untuk memenuhi kebutuhan bagi para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Jakarta, Senin (12/04).

Dalam surat edaran tersebut, Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida juga minta agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” imbuhnya.

Terkait jumlah besaran, lanjut Ida, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Lebih lanjut, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Ida juga minta agar kepala daerah memberikan solusi untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021, sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

Ida juga bilang, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Ida.

Tak hanya itu, Ida juga minta perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Ida juga minta kepala daerah menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021. Dengan, memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Kami juga meminta gubernur dan bupati atau wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version