Menu
in ,

Lebih dari Rp 298 Triliun Disalurkan untuk Daerah Tertinggal

Lebih dari Rp 298 Triliun Disalurkan untuk Daerah Tertinggal

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, lebih dari Rp 298 triliun telah digelontorkan pemerintah pusat ke daerah tertinggal dalam kurun waktu 2015-2019. Dana itu berdampak pada keberhasilan pengentasan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Ia merinci, alokasi tersebut berasal dari afirmasi kementerian/lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebanyak Rp 101,44 triliun, dan Dana Desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebesar Rp 66,75 triliun.

“Untuk Alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp 28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya, sedangkan untuk Dana Desa semakin meningkat setiap tahunnya,” kata Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim ini dalam rilis pers, Senin (12/7).

Gus Halim mengemukakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1 Kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten), dan Papua (22 Kabupaten).

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dari 62 daerah tertinggal tersebut, Kemendes PDTT memproyeksikan jumlah yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal,” imbuhnya.

Artinya, jumlah wilayah tertinggal yang disebutkan Gus Halim tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten.

Adapun untuk angka proyeksi kabupaten yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya, lanjutnya, yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), enam kabupaten di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digoel), dan tujuh kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom).

Selanjutnya, ada enam kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan), dan delapan kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama, dan Sorong).

Sementara itu, sebanyak 62 kabupaten yang terentaskan di 2019 masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga juga pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai wilayah yang sudah terentaskan. Pelaksanaan pembinaan ini juga telah ditetapkan melalui Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan.

“Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas wilayah. Sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version