Menu
in ,

Ketahanan Pangan, Kemenperin Revitalisasi Industri Pupuk

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan fokus merevitalisasi industri pupuk. Sebab industri pupuk berperan penting dalam mendorong peningkatan produksi sektor pertanian yang mendukung program ketahanan pangan nasional.

Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan, industri pupuk juga merupakan salah satu sektor strategis karena dapat memacu perekonomian melalui sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

“Guna meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, kami memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien,” kata Khayam, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Minggu (27/6).

Oleh karena itu, pemerintah akan membangun pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk existing. Program ini telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk.

“Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI (standar nasional Indonesia) pupuk, membina industri pupuk, mengelola atau mengatur pasokan pupuk atau bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” urai Khayam.

Terdapat pula Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Aturan itu mengamanatkan menteri perindustrian berwenang untuk melakukan pengaturan; pembinaan; pengembangan industri pupuk.

Sejatinya, menurut Khayam, program revitalisasi industri pupuk telah dilakukan pemerintah sejak tahun 2015 melalui pembangunan beberapa pabrik baru atau pengganti. Misalnya, Pabrik Kalimantan Timur Lima (Kaltim-5) yang dibangun PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), dengan kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton. Pembangunan itu untuk menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi sekitar 700 ribu ton pupuk urea per tahun.

“Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahuh, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun,” kata Khayam.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono menambahkan, keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan roadmap kebutuhan pupuk jangka panjang.

“Keberadaan pabrik baru akan membantu menurunkan konsumsi gas bumi untuk per ton amonia dan urea secara signfikan,” jelas Fridy.

Ia menyebutkan, bahwa industri pupuk merupakan salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Menurut Fridy, dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu itu, akan menurunkan beban subsidi pupuk sebesar Rp1,5 triliun sekaligus peningkatan penerimaan pajak.

“Bahkan, untuk menjamin bahwa pupuk digunakan petani Indonesia berkualitas, telah diberlakukan SNI wajib untuk enam produk pupuk anorganik tunggal dan satu produk pupuk anorganik majemuk,” tambahnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version