Menu
in ,

Kemenperin Dorong Penerapan SNI Pada Produk Logam

Tekan Impor, Kemenperin Dorong Penggunaan Logam SNI Baja

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kebutuhan baja saat ini semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun ekspor. Dengan meningkatnya permintaan luar negeri, tercatat industri logam dasar tanah air tumbuh 11,46 persen. Oleh karenanya, pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

Kementerian Perindustrian terus memacu kinerja industri logam agar bisa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam.

“Dengan tetap mengedepankan asas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” ,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/21).

Penerapan instrumen berupa pemberlakuan SNI secara wajib, fokus utamanya adalah untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L). Untuk mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, Menperin mengatakan, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif demi mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut.

Kemenperin menargetkan sektor industri logam dasar dapat tumbuh sebesar 3,54 persen pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan industri baja merupakan sektor high resilience yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan siap untuk kembali meningkatkan kemampuan dan performanya di tahun ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menambahkan, nilai impor untuk HS produk SNI wajib tahun 2020 sebesar Rp102 triliun, menurun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 133 triliun. Meskipun nilai impornya menurun, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional. Dengan demikian, menurut Doddy tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri.

“Penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. Pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat,” kata Doddy.

Sementara itu, Kepala Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya, Aan Eddy Antana pada kunjungan ke PT. Sunrise Steel sebelumnya mengemukakan, ketersediaan infrastruktur dan SDM di Baristand Industri Surabaya akan mampu mendukung pemerintah dalam mewujudkan target substitusi impor dan meningkatkan daya saing industri logam dalam negeri.

Hingga saat ini, Baristand Industri Surabaya terus berupaya untuk terus menambah ruang lingkup pengujian produk logam dan sertifikasi produk logam yang sudah ada untuk mendukung substitusi produk impor. Ia menyebut, Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) telah mampu menyertifikasi 33 jenis SNI produk logam dan 17 produk logam dasar dan produk logam fabrikasi untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version