Menu
in ,

KemenkopUKM: Strategi Transformasi Koperasi Modern

KemenkopUKM: Strategi Transformasi Koperasi Modern

FOTO: IST

Pajak.Com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengungkapkan, KemenkopUKM telah menetapkan empat strategi transformasi koperasi modern. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas, jangkauan, inovasi koperasi, dan mewujudkan UMKM naik kelas serta modernisasi koperasi.

Strategi transformasi koperasi modern, yaitu: modernisasi koperasi, transformasi usaha informal ke formal, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi usaha, serta transformasi ke dalam rantai nilai global,” ungkapnya dalam dalam webinar Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021, “Menciptakan Ekosistem Koperasi Berbasis Anggota Menuju Koperasi Modern”.

Ia menambahkan, pemerintah merumuskan rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024. “Khusus terkait koperasi, ditargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5 persen, dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024,” tambahnya.

Menurut Arif, untuk mewujudkan target di atas sekaligus rebranding koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif, pihaknya menerapkan beberapa strategi pengembangan koperasi. Antara lain, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan, seperti pada komoditas pisang mas kirana dan cavendis di Lampung dan Aceh, serta kacang koro di Jawa Barat.

Selain itu, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off), seperti pengembangan grup koperasi yang integratif dipraktikkan pintu air di Provinsi NTT, dan melakukan diversifikasi usaha yang semula hanya koperasi kredit menjadi berbagai lini usaha seperti garam, holtikultura, ritel modern.

Ada juga pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok, dimana kami mencoba menghubungkan antara offtaker dengan koperasi. “Seperti yang sudah berjalan di PT Great Giant Pineapple dengan Koperasi Tani Hijau Makmur pada komoditas pisang dan Koperasi Tani Mulus dengan PT Global Caracas pada komoditas beras,” jelasnya.

Tak ketinggalan, pengembangan Koperasi Multi Pihak, dimana koperasi yang memiliki minimal dua jenis kelompok anggota yang berbeda, untuk mengagregasi kepentingan serta memberi manfaat yang wajar dan berkeadilan. “Kami juga sedang siapkan regulasinya terkait koperasi multi pihak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Arif mengatakan bahwa pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi yang salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020 yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian.

Arif berharap dengan adanya digitalisasi dapat mengubah karakteristik koperasi di Indonesia yang memiliki jumlah cukup banyak, namun skala usahanya masih kecil, kurang inovasi dan belum berdaya saing, menjadi terintegrasi dari hulu ke hilir dengan melibatkan para pihak dalam rantai pasok (inclusive closed loop), skala usaha menengah atau besar.  Sehingga koperasi menjadi “magnet” bagi partisipasi anggota, masyarakat, investor serta pengelolaan usaha secara profesional.

Lebih jauh, Arif menekankan bahwa mindset entrepreneurship dari koperasi juga mesti diubah. Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam/Credit Union (KSP/CU) perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif.

“Setelah melihat fakta terjadinya over likuiditas di KSP/CU sampai pada akhirnya membatasi jumlah simpanan anggota. KSP/CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha,” pungkas Arif.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version