Menu
in ,

KemenkopUKM dan Agriterra Lakukan Pengembangan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Agriterra, sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di Indonesia. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) secara virtual, yang diwakilkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi dan CEO Agriterra Marco Schouten.

Sebagai informasi, Agriterra sendiri merupakan lembaga internasional non-pemerintah (NGO) dari Belanda yang berfungsi sebagai konsultan dunia khusus mendampingi koperasi-koperasi di sektor pertanian.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengungkapkan, Agriterra memiliki keinginan bersama dengan KemenkopUKM untuk mewujudkan koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, kompetitif dan mendukung sinergi pengembangan koperasi modern dalam program korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di KemenkopUKM.

Menurutnya, koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dimana data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat 64 juta UMKM berkontribusi atas 57,2 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, serta menyerap 97 persen tenaga kerja.

KemenkopUKM juga menargetkan mencetak 100 koperasi modern pada tahun 2021, dan pada tahun ini sebanyak 150 koperasi modern, serta mendorong 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/04).

Ia menambahkan, dalam rangka meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap pembiayaan, pemerintah menyiapkan empat transformasi besar yang akan dilakukan. Pertama, transformasi dari informal ke formal. Kedua, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi. Ketiga, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain). Keempat, modernisasi koperasi.

“Perlu diketahui, tujuan dari memorandum saling pengertian ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara para pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, KemenkopUKM dan Agriterra juga sepakat untuk melakukan kerja sama lain untuk menunjang peningkatan ruang lingkup koperasi di Indonesia. Mulai dari penyediaan data dan informasi koperasi, peningkatan kualitas tata kelola koperasi, peningkatan kualitas manajemen keuangan koperasi, perluasan akses pembiayaan koperasi, penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi dan pembina koperasi, hingga peningkatan nilai tambah dan daya saing produk koperasi. MSP ini berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak, dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

Sementara itu, CEO Agriterra Marco Schouten memberikan apresiasi positif terkait kerja sama yang dilakukan antara Agriterra dan KemenkopUKM.

“Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerja sama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan bahwa koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian (termasuk perikanan dan peternakan) memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa.

“Tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi, tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version