Menu
in ,

Kemendag Permudah Perizinan Ekspor dan Impor

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah perizinan ekspor dan impor. Saat ini pengusaha hanya melakukan pengajuan perizinan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang telah terintegrasi ke seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kedua permendag itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan berlakunya kedua permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Senin (13/12).

Namun, untuk perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

“Salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua permendag ini adalah implementasi single submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan saat ini melalui sistem Indonesia National Single Window atau INSW. Tujuannya agar data dapat terintegrasi antar-K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi,” jelas Wisnu.

Dengan demikian, perizinan ekspor dan impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INSW dan INATRADE. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan melalui sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem SSm ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” kata Wisnu.

Wisnu mengaku, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan INATRADE. Hal itu menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis agar dapat mengatasi kendala itu.

“Ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang juga belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kemendag melakukaan sosialisasi, asistensi, konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial,” kata Wisnu.

Sampai dengan 11 Desember 2021, terdapat 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, namun hanya 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah yang diterima INATRADE, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap atau belum sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version