Menu
in ,

Kemen BUMN Percepat Pembentukan “Holding” Pangan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk panitia antarkementerian untuk melakukan percepatan pembentukan induk usaha (holding) BUMN Pangan. Holding ini nantinya akan dipimpin oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI dan beranggotakan BUMN di sektor yang sama.

Direktur Utama RNI Arief Prasetyo Adi mengungkapkan progres holding BUMN pangan saat ini dalam tahap pembentukan panitia antarkementerian untuk penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan BUMN Pangan.

“Menteri Erick sudah teken pembentukan panitia antarkementerian tentang penyusunan rancangan penggabungan beberapa BUMN pangan yang akan dimerger dengan menggandeng beberapa kementerian teknis terkait,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/05).

Pembentukan panitia antarkementerian ini tertuang dalam surat keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tanggal 5 Mei 2021. Surat itu berisi tentang panitia antarkementerian penyusunan rancangan PP tentang penggabungan perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia.

“Pembentukan panitia antarkementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan,” kata Erick Thohir dalam surat keputusannya.

Panitia yang terbentuk tersebut nantinya akan bertugas menyiapkan naskah rancangan PP Penggabungan BUMN pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan. Selain itu, panitia juga akan memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.

Dalam hal kepanitiaan, panitia ini diketuai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua dan sekretaris panitia adalah Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.

Adapun anggota panitia antarkementerian terdiri atas beberapa perwakilan kementerian di antaranya Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Sekjen Biro Hukum. Tidak hanya itu saja, anggota panitia juga melibatkan Kementerian BUMN seperti bidang industri pupuk dan pangan, bidang perundang-undangan, bidang keuangan dan bidang manajemen risiko.

Bicara mengenai holding pangan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan penguatan sinergi antar BUMN harus terus diperkuat sehingga proses integrasi bisnis dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan audiensi Holdingisasi BUMN Pangan serta proses bisnis bersama Direksi RNI di Waskita Rajawali Tower, Jakarta, pada Selasa (11/05).

Ia menyebutkan sosialisasi perlu dilakukan kepada stakeholder sebagai upaya membentuk keseragaman persepsi dan opini publik mengenai akan hadirnya holding BUMN Pangan. “Perlu merapat ke semua stakeholder mulai dari lembaga pemerintah, masyarakat luas hingga sosialisasi kepada karyawan, serikat pekerja mengenai adanya holding pangan ini,” jelasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version