Menu
in ,

KAI: Integrasi Data Perpajakan untuk Efisiensi Perusahaan

Pajak.comJakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya efisiensi dalam mengurangi beban kinerja keuangan perusahaan di masa pandemi COVID-19. Hasilnya, KAI mampu mencatatkan kenaikan pendapatan senilai Rp 7,46 triliun sekaligus memangkas rugi bersih di paruh pertama 2021.

Corporate Deputy Director of Finance Consolidation PT KAI Jagatsyah Aminullah menilai, integrasi data perpajakan dengan DJP sangat penting untuk dilakukan lantaran KAI memiliki transaksi hingga 12 ribu dokumen pajak per bulan.

“Sebagai medium-sized company dengan aset Rp 54,06 triliun, KAI memiliki 12.000 transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Ini bila dikerjakan tanpa integrasi data akan membutuhkan banyak orang dan banyak waktu,” ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (23/10).

Integrasi data perpajakan yang digagas DJP ini merupakan konektivitas host to host antara platform ERP (enterprise resource planning) Wajib Pajak dengan server otoritas pajak. Artinya, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara real time dengan server DJP.

Jagatsyah mengemukakan, dengan integrasi data perpajakan, insan KAI di dalam tim pajak kini telah naik level dari sekadar administrasi penginputan data menjadi analis pajak.

“Dengan begitu, tim pajak KAI bisa menghilangkan potensi cost of compliance maupun human error. Sehingga, tim pajak KAI mampu melihat potensi bisnis dan pendapatan baru dari data yang dianalisa itu,” imbuhnya.

VP Tax PT KAI Deny Eko Andrianto menambahkan, dalam pelaksanaan integrasi data perpajakan, perusahaan pelat merah ini menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur milik TelkomPajakku yang merupakan buatan programmer dalam negeri.

Deny menyebut, Tarra e-Faktur telah mendapat lisensi resmi dari DJP sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP. Bahkan, aplikasi ini mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika ke server DJP.

“Dengan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah related (menyambung) semua dengan sistem pajak. Sehingga ketika nanti ada pembuktian dan pemeriksaan, tim DJP akan sangat mudah,” ungkap Deny.

Ia mengutarakan, aplikasi web-based itu juga mampu memantau sekaligus memperkirakan nilai pajak untuk satu bulan ke depan. Dengan begitu, KAI mampu melakukan mitigasi faktur pajak dari semua DAOP secara otomatis, hingga mampu menganalisa potensi-potensi bisnis baru dari pusat hingga di daerah.

Selain menerapkan integrasi data perpajakan, KAI juga melakukan upaya efisiensi lain baik dari sisi internal maupun eksternal, seperti relaksasi pinjaman dengan perbankan, serta mengoptimalkan semua fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah. Dengan begitu, kinerja keuangan bisa lebih lincah dalam merespons dampak yang timbul akibat pandemi COVID-19.

BUMN ini mengklaim, dengan berbagai efisiensi yang dilakukan ini KAI berhasil terhindar dari pemberhentian kerja secara massal, dan organisasi terbilang lebih siap menghadapi ketidakpastian dampak risiko pandemi. KAI juga memproyeksikan kerugian diharapkan berkurang dari Rp 1,7 triliun pada tahun 2020 menjadi maksimal Rp 700 miliar di tahun 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version