Menu
in ,

Genjot Investasi, Pemerintah Reformasi Perizinan Usaha

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan melakukan reformasi perizinan berusaha. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, reformasi dalam perizinan berusaha sangat penting dilakukan karena berbagai kendala perizinan masih menjadi salah satu hambatan utama masuknya investasi ke Indonesia.

“Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah menegaskan untuk memulai pelaksanaan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach), sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha,” jelasnya di webinar bertajuk “Kebutuhan Standar dalam Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja”, yang dikutip Pajak.com, Kamis (29/4).

Susiwijono menyebut, perizinan berusaha berbasis risiko mengusung konsep trust but verify. Artinya, pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha melalui berbagai kemudahan dan kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha. Di saat yang bersamaan, pemerintah juga mendorong penguatan pada pelaksanaan pengawasan (but verify) pada pelaksanaan kegiatan usaha.

“Penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha pada gilirannya, serta mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” ujarnya.

Ia pun mengemukakan, melalui penerapan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, Indonesia akan memasuki babak baru dalam mekanisme layanan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Ia bilang, saat ini upaya itu memang membutuhkan suatu penyesuaian, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah yang mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

“Pelaku usaha perlu mengenal kewajiban untuk menerapkan standar usaha atau standar produk dalam pelaksanaan usahanya. Di lain sisi, pemerintah diwajibkan untuk menetapkan standar usaha atau standar produk sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2021,” imbuhnya.

Susiwijono juga mengatakan, standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya untuk memitigasi risiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha.

Oleh karena itu, penyusunan standar dengan senantiasa memerhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan kemudahan berusaha di Indonesia. Selain itu, ia juga menegaskan peran strategis Badan Standardisasi Nasional untuk mengedukasi pelaku usaha terkait penerapan standar usaha dan produk.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional sangat diperlukan untuk mengedukasi seluruh Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan standar, serta edukasi pada tahap penilaian kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” tutup Sesmenko Susiwijono.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version