Menu
in ,

e-Smart Kemenperin Dorong Penguasaan Teknologi IKM

e-Smart Kemenperin Dorong Penguasaan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) setelah terkena dampak pandemi COVID-19. Upaya ini perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, asosiasi serta beragam pemangku kepentingan lainnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang telah diluncurkan sejak 14 Mei 2020. Selaras dengan Gernas BBI, Kemenperin telah menginisiasi program e-Smart IKM sejak tahun 2017, dengan tujuan untuk mendorong penguasaan teknologi e-business pada IKM. e-Smart kemenperin dorong penguasaan teknologi Bagi IKM. Hingga saat ini tercatat 22.515 IKM telah dilatih melalui program e-Smart IKM dan sebanyak 14.973 IKM berstatus onboarding. 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, program e-Smart IKM juga sebagai wujud implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 dalam rangka menumbuhkan kemampuan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelaku IKM dapat menyajikan produknya secara digital.

“Kami memperkenalkan teknologi digital kepada IKM, mulai dari pembukuan, hingga pemasaran. Untuk IKM yang sudah tumbuh juga harus masuk ke e-Smart karena di situlah database kami dalam melakukan pendampingan,” kata Reni di Jakarta Selasa (21/6/22).

Reni menyampaikan, selama ini tantangan yang dihadapi pelaku UMKM/IKM atau artisan Indonesia dalam mengembangkan bisnisnya antara lain keterbatasan kemampuan untuk mempertahankan kualitas produk, menciptakan permintaan, serta literasi keuangan dan digital dalam hal pengembangan bisnis. Dengan pemanfaatan teknologi internet dan platform digital, pelaku IKM yang memiliki keunikan dan spesialisasi diharapkan dapat menciptakan branding yang lebih kuat, sehingga lebih digemari oleh konsumen.

Reni menegaskan, Ditjen IKMA Kemenperin juga konsisten memberdayakan IKM di berbagai sentra IKM. Tercatat sudah mencapai 10.500 sentra IKM di tanah air memiliki potensi dan keunikan masing-masing. Selain itu, Ditjen IKMA juga terus melakukan program kemitraan, agar IKM dapat menjadi rantai pasok industri besar, yaitu apa yang dibutuhkan industri besar dapat diproduksi oleh IKM.

“Kata kuncinya adalah kualitas, kuantitas, dan kontinuitas,” ujar Reni.

Tak hanya itu, Ditjen IKMA juga berupaya menyiapkan kemampuan dan kapasitas pelaku IKM untuk menghasilkan produk lokal berkualitas melalui beragam fasilitasi sertifikasi (HACCP, Halal, SKKNI), serta pendampingan desain dan kemasan sehingga dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemenperin juga mendorong IKM untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menunjukkan besaran kandungan dalam negeri pada suatu barang atau jasa, atau gabungan keduanya. Tahun ini Kemenperin menganggarkan Rp 20 miliar untuk memberikan 1.250 sertifikat TKDN gratis khusus kepada para IKM. Hingga Juni ini, sudah ada 923 produk IKM yang telah mendapatkan sertifikasi secara gratis. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian target pembelian produk dalam negeri melalui belanja barang dan jasa pemerintah pada 2022 sebesar Rp 500 triliun. Ke depan, produk yang memiliki Sertifikasi TKDN, bisa mendapatkan prioritas untuk tayang di e-katalog LKPP etalase TKDN dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Produk ini berpotensi lebih banyak terserap karena menjadi barang yang wajib dibeli dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version