Menu
in ,

DPR Ingin Target Penerimaan Pajak Optimistis tapi Realistis

FOTO :IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah meminta pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih menghantui pemulihan ekonomi nasional maupun global.

Said menilai, pandemi masih akan menjadi tantangan berat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan pajak 2022. Oleh karena itu, pemerintah harus menghitung secara komprehensif dan realistis potensi ekonomi di tengah pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Berkaca pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun atau 89,3 persen dari target Rp 1.198,8 triliun.

“Kami ingin agar pemerintah memiliki level of confidence yang tinggi. Optimistis tapi tetap realistis mencapai target penerimaan pajak sehingga mampu meminimalisasi shortfall pajak yang besar untuk menjaga postur APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) secara keseluruhan,” kata Said, dalam Rapat Kerja Banggar DPR dan Pemerintah terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun 2022, yang disiarkan secara virtual, pada Senin (31/5).

Kendati demikian, DPR juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Seperti diketahui, pemerintah diperbolehkan memperlebarkan defisit di atas tiga persen mulai dari tahun 2020 lalu. Kebijakan itu telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

“Sehingga nanti (2023) tidak perlu lagi menambah defisit, menjadi beban anggaran yang relatif besar agar kredibilitas dan keberlanjutan APBN 2022 tetap terjaga dengan baik,” jelas Said.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan RAPBN 2022 kepada DPR beberapa waktu yang lalu. Dalam RAPBN itu pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun atau naik 4-6 persen dari target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Artinya, target penerimaan pajak 2022 akan berkisar 8,37-8,42 persen terhadap PDB. Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 322,4 triliun hingga Rp 363,1 triliun dan hibah Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

“Dengan postur ini kami akan terus detailkan dari sisi pendapatan negara, reformasi perpajakan dan PNBP akan terus dioptimalkan aset negara untuk hasilkan dividen atau pendapatan serta untuk bisa tingkatkan pelayanan kepada publik,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp 2.631,8 triliun hingga Rp 2.775,3 triliun. Defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807 triliun hingga Rp 881,3 triliun atau 4,51-4,85 persen terhadap PDB.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version