Menu
in ,

BPKP Reviu Tunggakan Tagihan Perawatan Covid-19

Pajak.com, JakartaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020. Adapun permohonan reviu tagihan yang diajukan senilai Rp 3.897 triliun.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C. Brata mengatakan, berdasarkan tinjauan laporan BPKP, total tagihan sebesar Rp 3.897 triliun itu dilakukan dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.

“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas. Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 rumah sakit,” jelas Michael, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (27/6).

Namun, Michael mengungkapkan, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1.665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari kementerian kesehatan senilai Rp 3.897 triliun,” ungkapnya.

Ia menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit  harus  direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya diatas Rp 2 miliar.

“Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh kementerian kesehatan kepada BPKP lantaran masih berproses di kementerian kesehatan, baik di tim penyelesaian klaim dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit,” jelasnya.

Michael mengatakan, tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp 3,14 triliun dan TPKD provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Disamping itu, masih ada Rp 5,39 triliun yang sudah melakukan berita acara hasil verifikasi (BAHV) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sampai dengan Mei 2021.

Dengan demikian, BPKP meminta kepada Kemenkes dapat segera menyelesaikan proses rekonsiliasi, verifikasi, serta penyelesaian dispute atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit tahun 2020. Pasalnya, hal itu akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu.

“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap—dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan” kata Michael.

BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dapat dipercepat proses pembayarannya. Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat 4 disebutkan, bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan tahun 2020 dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus melampirkan hasil verifikasi dari BPKP.

“Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari,” tegas Michael.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version