Menu
in ,

BPK Dorong Selesaikan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

Pajak.com, Bogor – Untuk mengoptimalkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi yang terkait dengan hasil pemeriksaan LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, sejak tahun 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 19.802 temuan pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN dengan 42.553 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa.

“Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa 75 persen telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 19 persen telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi, 5 persen belum ditindaklanjuti, dan 1 persen tidak dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya dalam keterangan resmi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Bogor, Kamis (23/06).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021.

Sebanyak empat LKKL, yakni Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.

Isma menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN. Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, antara lain pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai, dan piutang pajak macet sebesar Rp 20,84 Triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, ia pun menyampaikan bahwa dalam memberikan tambahan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2021, BPK juga menyampaikan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

Sebagai informasi, LKPP merupakan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version