Menu
in ,

3 Kementerian Kolaborasi Percepat Penerbitan NIB UKM

3 Kementerian Kolaborasi Percepat Penerbitan NIB UKM

FOTO: IST

Pajak.com, Bandung – Tiga kementerian bekerja sama untuk mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) perorangan, di Kabupaten Bandung. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Program penerbitan NIB UKM ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan percepatan pengurusan ijin usaha (NIB), Kemenkop UKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Seperti diketahui, saat ini proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh melalui Google Playstore. Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Menteri Koperasi UKM Teten Masduki menyampaikan, transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB memiliki banyak manfaat bagi UKM. Manfaat itu antara lain pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya.

“UKM juga memiliki peluang besar untuk bisa naik kelas dan berdaya saing. Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UKM adalah strategi yang paling tepat,” ujar Teten Senin (13/12/21).

Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp 350 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun.

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini pengurusan izin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik,  dan tanpa dikenakan biaya apa pun.

Bahlil menyampaikan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430 ribu lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen di antaranya merupakan UMKM perseorangan. Formalisasi itu diharapkan agar bisa mendapat kredit bank.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian dari solusi fondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.

“Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM,” tegas Erick.

Erick mengungkapkan, Kementerian BUMN terus mendorong program prorakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80 persen untuk UMKM. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan UKM.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version