Menu
in ,

Ivan Yustiavandana dan Deretan Agenda Strategis PPATK

Pajak.comJakarta – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/10). Ivan menggantikan posisi Dian Ediana Rae yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden tentang pengangkatan Ivan Yustiavandana. Selanjutnya, Ivan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala PPATK di hadapan Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu pada siapa pun,” kata Ivan.

Dia juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dari siapa pun juga. Serta bersumpah akan merahasiakan hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.

FOTO: IST

Ivan Yustiavandana bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia bergabung dan berkontribusi aktif sejak tahun 2006 dan memulai kariernya sebagai ketua kelompok riset dan analis non-bank. Setelahnya, ia dipercaya sebagai direktur pemeriksaan, riset, dan pengembangan.

Jabatan terakhirnya adalah deputi bidang pemberantasan yang ia emban sejak Agustus 2021. Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Selama di PPATK, ia mengomandoi pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Analisis, Hasil Pemeriksaan, dan Riset Strategis di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Tak hanya itu, Ivan Yustiavandana juga menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk 2 Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), AntiMoney Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Ivan Yustiavandana akan memimpin PPATK hingga tahun 2026 dan akan dihadapkan langsung dengan sejumlah agenda strategis PPATK. Beberapa diantaranya membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia juga akan menindaklanjuti hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Selain itu, berbagai agenda untuk penguatan Rezim APUPPT seperti edukasi publik, peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri, implementasi Strategi Nasional TPPU, dan sederet kerja strategis lainnya akan menjadi fokus kerja dari Kepala PPATK periode 2021- 2026 ini.

FOTO: IST

Saat serah terima jabatan di Gedung PPATK, Ivan menyatakan bahwa keputusan Presiden RI atas penunjukan dirinya di saat injury time merupakan keputusan strategis untuk mencegah terjadinya vacuum of power di tubuh organisasi yang sangat vital; serta selalu hadir dalam memberikan kontribusi besar bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel dan berintegritas.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas yang menjadi bagian pengabdian Pak Dian selama memimpin institusi ini menjadi lebih handal, kuat, dan mampu berkiprah di kancah internasional,’’ ujar Ivan.

Sebagai salah satu bagian dari lembaga intelijen keuangan dunia, PPATK memiliki tanggung jawab dan tugas yang tidak mudah dilalui. Melalui formasi pemimpin baru, muncul harapan masyarakat kepada PPATK untuk senantiasa menjaga Indonesia dari berbagai ancaman tindak kejahatan ekonomi yang semakin berkembang setiap waktu.

PPATK juga memiliki peran strategis dalam menciptakan tiga sistem keuangan dan sistem perekonomian negara yang berintegritas dan mendukung penegakan hukum, melalui dukungan sinergi dan kolaborasi yang efektif oleh pemangku kepentingan beserta seluruh komponen masyarakat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version