Menu
in ,

Implikasi UU HPP, Berpihak Untuk Rakyat atau Pemerintah?

Implikasi UU HPP, Berpihak Untuk Rakyat atau Pemerintah?

FOTO: IST

Sistem perpajakan di Indonesia telah sangat bertumbuh seiring berlaju nya zaman. Apabila menilik, sistem perpajakan yang lama ternyata juga kurang sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik ditinjau dari segi efesiensi maupun dari segi pembangunan nasional yang telah dicapai. Lalu, sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subjek pajak yang besar peranannya dalam  menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Dimana, cakupan dari bidang perpajakan juga semakin luas yang mengharuskan adanya pembaharuan (reformasi) dari regulasi perpajakan itu sendiri.

Salah satu bentuk implementasi untuk mengakomodir urgensi tersebut adalah dengan diciptakannya Undang-Undang Harmonisasi Hukum Perpajakan (UU HPP). Lebih lanjut, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diberlakukan sejak 29 Oktober 2021. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mencakup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, hingga Cukai. Terkait hal tersebut, terdapat berbagai dampak penerapan UU HPP bagi masyarakat. Seperti pada hal yang menjadi pembicaraan yaitu perubahan NIK menjadi NPWP, kenaikan PPN, perubahan ketentuan PPh dan beberapa ketentuan lainnya.

Pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Pemerintah menekankan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Lebih lanjut, kebijakan ini untuk mendorong terjadinya era satu data. Sebagai tambahan berbagai kementerian atau lembaga kini juga telah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil. Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran. Optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya. perpajakan. Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Kedua, dalam UU HPP terdapat perubahan berupa kenaikan tarif PPN. Semulanya, sesuai pasal 7 UU No.42 Tahun 2009 diatur bahwa tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri, tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP dan tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah. Sedangkan ketentuan di UU HPP yakni:

1. Tarif Umum

Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022 dan Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025,

2. Tarif Khusus

Tarif khusus bertujuan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

Namun apabila melihat dari perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang HPP, terdapat dampak positif dan dampak negatif. Dimana, dampak positif adalah pemerintah dalam poin-poin UU HPP terkait Pajak Pertambahan Nilai ini menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Sedangkan untuk dampak negatif yaitu barang-barang konsumsi dan retail yang tidak termasuk dalam golongan pengecualian PPN, yang berarti pihak yang merasakan imbas langsung dengan perubahan ketentuan PPN ini adalah perusahaan yang bergerak di dua sektor tersebut dikarenakan biaya produksi otomatis mengalami kenaikan dan juga akan berujung pada menurunnya daya beli dari masyarakat.

Kemudian, ketentuan mengenai PPh juga mengalami perubahan terbaru di UU HPP yaitu perubahan penghitungan pajak penghasilan orang pribadi, amortisasi, natura, PPh Badan dan penyusutan. Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas PTKP. Besaran PTKP ini masih sama dalam UU HPP. Dalam UU HPP juga mengatur pemberian pilihan bagi wajib pajak, yaitu dapat membebankan biaya penyusutan bangunan permanen dan amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun. Dampak positif lainnya di kluster PPh, diatur pajak atas natura, penambahan layer tarif teratas untuk menjamin keadilan. Selain itu Tarif PPh Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Namun bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam pasal 31E. Berbagai perubahan tersebut apabila di laksanakan dengan baik dan benar akan sangat memberikan keringanan bagi masyarakat luas.

Kesimpulan, pembaharuan regulasi sistem perpajakan melalui UU HPP diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha, menambah lapangan pekerjaan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan juga meberikan menjamin kepastian hukum serta mengefisiensikan kewajiban wajib pajak. Banyak dampak positif yang  yang akan dirasakan oleh masyarakat apabila penerapan UU HPP ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan efektif dan tepat sasaran. Dimana pada akhirnya, semuanya bermuara terhadap usaha peningkatan kualitas serta kesejahteraan masyarakat Indonesia yang berkelanjutan.

Referensi:

Cnbcindonesia.com. (2021, 7 Oktober). Sri Mulyani: Tarif PPN Naik Jadi 11% Pada 1 April 2022. Diakses pada tanggal 3 Januari 22, dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20211007192401-4-282266/sri-mulyani-tarif-ppn-naik-jadi-11-pada-1-april-2022

Ddtc.co.id. (2021, 5 November). UU HPP Diundangkan, Ketentuan Baru PPh Berlaku di Tahun Pajak 2022. Diakses pada tanggal 3 Januari 2022, dari https://news.ddtc.co.id/uu-hpp-diundangkan-ketentuan-baru-pph-berlaku-di-tahun-pajak-2022-34240

Idntimes.com. (2021, 17 Desember). Sri Mulyani: UU HPP Meringankan Anda yang Bergaji Rp 10 Juta. Diakses pada tanggal 3 Januari 2022, dari https://www.idntimes.com/business/economy/ridwan-aji-pitoko-1/sri-mulyani-uu-hpp-meringankan-anda-yang-bergaji-rp10-juta/3

Kemenkeu.go.id. (2021, 11 Oktober). UU HPP Perkuat Sistem Perpajakan agar Mampu Hadapi Tantangan Ekonomi di Masa Depan. Di akses pada tanggal 3 Januari 2022, dari https://www.kemenkeu.go.id/ publikasi/berita/uu-hpp-perkuat- sistem- perpajakan-agar-mampu-hadapi-tantangan-ekonomi-di-masa-depan/

Klikpajak.id. (2021, 13 Oktober 2021). Tarif PPN Naik Jadi 11% & 12% di UU HPP, Berlaku Mulai 2022. Diakses pada tanggal 3 Januari 2022 dari https://klikpajak.id/blog/pajak-pertambahan-nilai-ppn/

Liputan6.com. (2021, 24 November ). Sederet Dampak Positif UU HPP, Apa Saja?. Diakses pada tanggal 3 Januari 2022, dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4719207/sederet-dampak-positif-uu-hpp-apa-saja

Maya Safira Dewi; Hana Setiawati, “ANALISIS DAMPAK PERUBAHAN UU PAJAK PENGHASILAN TERHADAP BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PADA PT JAJ”, BINUS BUSINESS REVIEW Vol. 2 No. 2 November 2011: 949-964.

Okezone.com. (2021, 8 Oktober 2021). Latar Belakang dan Tujuan UU Perpajakan yang jadi Tonggak Sejarah. Diakses pada tanggal 3 Januari 2022, dari https://economy.okezone.com/read/2021/10/08/320/2483130/latar-belakang-dan-tujuan-uu-perpajakan-yang-jadi-tonggak-sejarah?page=2

Online-pajak.com. (2021, 11 November). Belaku 2022, Pahmi Poin Penting dalam UU HPP Terbaru ini. Diakses pada tanggal 3 Januari 2022, dari https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/poin-penting-uu-hpp

UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008, Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version