Menu
in ,

Akankah Perubahan Kebijakan PPN Menyengsarakan Rakyat?

Akankah Perubahan Kebijakan PPN Menyengsarakan Rakyat?

FOTO: IST

Reformasi perpajakan merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dimulai pada tahun 1983, adapun tujuan dari reformasi pajak ialah untuk meningkatkan kemandirian negara dalam membiayai sendiri pembangunan nasional dengan cara lebih mengarahkan potensi dan kemampuan dari dalam negeri. Reformasi perpajakan dilakukan dengan cara pembaharuan Undang-Undang perpajakan nasional, hal tersebut dilatarbelakangi oleh keharusan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan perpajakan seiring dengan perkembangan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Harapan pemerintah dengan adanya reformasi pajak ini ialah semakin adil dan wajarnya beban pajak, sehingga mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban tanpa adanya paksaan dari pemerintah. Selain itu, dengan adanya pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang pajak diharapkan menutup peluang akan adanya penghindaran pajak oleh wajib pajak.

Mengutip dari pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, S.E., MSc., Ph.D, hingga saat ini Indonesia telah melakukan reformasi pajak sebanyak empat kali, yang dimulai pada tahun 1983 yakni mengubah sistem perpajakan yang semula official assessment menjadi self assessment. Reformasi kedua dilakukan pada tahun 2002-2008 yang berfokus pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi dan proses bisnis. Reformasi ketiga dilakukan pada tahun 2009 hingga 2016 yang berfokus pada kemudahan berusaha yang merupakan respon dari adanya perlambatan ekonomi dunia pasca adanya global financial crisis. Sedangkan reformasi pajak yang keempat terjadi pada tahun 2016 yang berlanjut hingga saat ini, fokus dari reformasi pajak yang keempat ialah mencakup lima pilar penting dalam administrasi perpajakan yakni penguatan organisasi, peningkatan SDM, perbaikan proses bisnis, pembaharuan sistem informasi dan basis data serta penyempurnaan regulasi.

Penyempurnaan regulasi sebagai salah satu fokus reformasi pajak merupakan suatu keharusan bagi pemerintah guna menjamin legalitas dari suatu tindakan pemerintah dalam hal pemungutan pajak. Salah satu hasil dari kegiatan tersebut ialah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun tujuan dari pembentukan UU tersebut ialah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Inodnesia yang adil, makmur dan sejahtera; mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan sukarela pajak.

Ruang lingkup peraturan perundang-undangan tersebut ialah perubahan terhadap beberapa UU meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak, pengaturan tentang pajak karbon dan perubahan Undang-Undang tentang Cukai. Dari berbagai perubahan tersebut yang mendapat respon besar dari masyarakat ialah perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Hadirnya UU HPP membuat berbagai perubahan kebijakan bagi pajak pertambahan nilai. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga peningkatan tarif PPN yang dilakukan secara berkala. Pasal 4A ayat (2) UU HPP menghapus jenis barang yang tidak dikenai PPN, barang tersebut meliputi barang hasil pertambangan dan barang kebutuhan pokok. Selain itu, terdapat beberapa jenis jasa yang dihapus dari daftar jenis jasa yang tidak dikenai PPN, jasa tersebut meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum yang merupakan jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Dihapusnya beberapa barang dan jasa sebagaimana telah disebutkan diatas dari negative list atau daftar tidak terutang PPN tidak serta merta menyebabkan kewajiban bagi masyarakat untuk membayar PPN atas barang dan jasa tersebut. Pasal 16 B UU HPP menyatakan pembebasan terhadap 15 barang/jasa dari pengenaan PPN, hal tersebut termasuk dalam rangka mendukung pembangunan nasional maka pemerintah membebaskan pemungutan terhadap barang dan jasa yang bersifat strategis dalam mendukung pembangunan. Adapun jenis barang dan jasa tersebut yang meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertent dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
  • Jasa pelayanan sosial;
  • Jasa keuangan;
  • Jasa asuransi;
  • Jasa pendidikan;
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari jasa angkutan luar negeri dan
  • Jasa tenaga kerja.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penghapusan daftar barang dan jasa tersebut, karena pada kenyataannya tidak akan ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar PPN atas barang dan jasa yang telah dihapus dari negative list. Kerisauan masyarakat akan hal tersebut disebabkan karena barang dan jasa tersebut mayoritas digunakan dan dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Perubahan lainnya terkait dengan PPN ialah penetapan tarif PPN sebesar 11% (sebelas persen) yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 dan penetapan tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen) yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Tarif PPN maksimal menurut UU HPP ialah 15% (lima belas persen), namun perubahan tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kondisi perekonomian negara. Perubahan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa yang tidak termasuk dalam negative list atau barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu cara pemerintah untuk memperkuat basis perpajakan khususnya PPN sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Pemberlakuan kenaikan tarif juga berdasarkan pada asas keadilan, asas kemanfaatan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

Kenaikan tarif pajak tidak berdampak secara langsung bagi masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh pembebasan pembebananan PPN terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pihak yang mengalami dampak secara langsung dari adanya kebijakan tersebut ialah pengusaha karena tidak adanya pembebasan PPN bagi barang-barang konsumsi dan retail, sehingga kenaikan tarif PPN tersebut berimbas terhadap kenaikan biaya produksi yang akan berpengaruh terhadap harga jual barang tersebut. Sehingga dampak yang diterima oleh masyarakat ialah kenaikan harga kebutuhan yang terkait dengan barang-barang konsumsi dan retail.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Suandy Erly, 2017, “Hukum Pajak”, Jakarta: Salemba Empat.

https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-4-periode-reformasi-perpajakan-di-indonesia-menurut-sri-mulyani?page=all

https://konsultanku.co.id/blog/menilik-perubahan-ppn-dalam-uu-hpp-efeknya-terhadap-masyarakat

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version