Toko Bebas Bea dan Pajak Hadir di Bali, Jadi Magnet Baru Wisata Mancanegara
Pajak.com, Bali – PT Inti Dufree Promosindo secara resmi membuka toko bebas bea dan pajak (duty free shop) di Badung, Bali, pada (28/10/25). Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana menyampaikan bahwa peresmian ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya menjadikan magnet baru wisata mancanegara.
Aryana menegaskan kesiapan Bea Cukai Denpasar untuk terus bersinergi dengan dunia usaha melalui pelayanan cepat, pengawasan yang presisi, dan kolaborasi yang kuat. Ia menekankan bahwa Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai mitra dunia usaha yang memberikan fasilitasi dan pendampingan agar kegiatan berjalan lancar, tertib, serta sesuai ketentuan.
“Dukungan terhadap sektor ritel bebas bea menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem pariwisata dan perdagangan Bali,” ujar Aryana dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (31/10/25).
Ia menjelaskan bahwa toko bebas bea diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018. Melalui payung hukum tersebut pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor atas barang yang dijual kepada pihak tertentu seperti penumpang internasional.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sebagai syarat, pembelian barang di toko bebas bea dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).
Untuk menjadi toko bebas bea, pengusaha perlu mengajukan izin kepada Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Dalam jangka waktu 10-15 hari kerja sejak permohonan, DJBC akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi. Keputusan pemberian izin atau penolakan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi.
“Seluruh kegiatan pengelolaan dan penjualan berada di bawah pengawasan Bea Cukai dijamin transparansi dan kepatuhan,” tegas Aryana.
Dalam kesempatan ini Bea Cukai Denpasar juga menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara simbolis kepada PT Inti Dufree Promosindo sebagai tanda komitmen atas kepatuhan dan tata kelola usaha yang baik.
Aryana pun menyampaikan apresiasi kepada PT Inti Dufree Promosindo atas konsistensi dan profesionalisme yang ditunjukkan dalam menjalankan usaha.
“Kami berharap dengan hadirnya toko bebas bea terbaru milik PT Inti Dufree Promosindo dapat memberikan kemudahan berbelanja bagi wisatawan sekaligus menjadi dorongan baru bagi pertumbuhan ekonomi dan industri pariwisata di Bali,” tutupnya.

