Menu
in ,

Hotel dan Restoran di Semarang Sumbang Pendapatan Pajak Rp33 Miliar pada 2024

FOTO : IST

Hotel dan Restoran di Semarang Sumbang Pendapatan Pajak Rp33 Miliar pada 2024

Pajak.com, Semarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mencatat bahwa sektor hotel dan restoran menjadi salah satu kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024 dengan total pajak mencapai lebih dari Rp33 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11 miliar berasal dari pajak hotel dan lebih dari Rp22 miliar dari pajak restoran.

Bupati Semarang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan Hendy Lestari mengatakan bahwa sektor pariwisata memegang peran penting dalam memperkuat ekonomi daerah. Ia mengimbau para pelaku usaha hotel dan restoran untuk terus berinovasi agar mampu meningkatkan daya tarik dan daya saing hingga ke tingkat nasional.

“Penghargaan diberikan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran yang telah menerapkan standar usaha pariwisata dengan baik,” ujar Hendy dalam acara penyerahan penghargaan Adhikarya Pariwisata Hotel dan Restoran di Aula Griya Yodesia, Bergas, dikutip Pajak.com pada Jumat (31/10/25).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Wiwin Sulistyowati menyampaikan bahwa saat ini terdapat 225 hotel yang beroperasi resmi, terdiri atas hotel berbintang dan kelas melati. Sementara itu, jumlah restoran dan rumah makan di Kabupaten Semarang mencapai sekitar 900 unit usaha.

Ia menambahkan, penilaian untuk penghargaan Adhikarya Pariwisata tahun ini diikuti oleh 11 hotel berbintang, 10 hotel nonbintang, 10 rumah makan, dan 10 restoran. Penilaian faktual dilakukan pada Oktober 2025 dengan melibatkan lembaga sertifikasi usaha pariwisata, akademisi, dan pelaku industri pariwisata.

“Penilaian faktual dilakukan medio Oktober lalu, melibatkan lembaga sertifikasi usaha pariwisata, akademisi, dan pelaku usaha,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang Bambang Ari Wijanarko meminta Pemkab Semarang untuk menertibkan usaha akomodasi berupa vila dan homestay yang belum memiliki izin. Menurutnya, keberadaan usaha ilegal dapat menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha hotel dan restoran yang sudah taat aturan.

“Penghargaan ini menjadi pemicu kami untuk bergerak lebih baik. Namun, kami berharap Pemkab untuk adil untuk menertibkan usaha akomodasi yang tidak berizin, terutama usaha vila di Kopeng dan Bandungan,” jelasnya.

Sebagai informasi, penghargaan Adhikarya Pariwisata kategori restoran terbaik diraih Dairyland Resto di Bergas, sedangkan kategori rumah makan terbaik diberikan kepada Tungku Bumi Bandungan. Untuk kategori hotel bintang terbaik diraih Nuwis Hotel Bandungan, sementara Hotel Green Valley Bandungan dinobatkan sebagai hotel nonbintang terbaik.

Leave a Reply

Exit mobile version