Kanwil DJP Jaksel II Ajak Instansi Pemerintah Perkuat Kepatuhan Pajak, termasuk Penerapan Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah, di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jaksel II. Melalui kegiatan ini Kanwil DJP Jaksel II mengajak instansi pemerintah memperkuat kepatuhan pajak, termasuk memahami penerapan Coretax.
Adapun instansi pemerintah yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta enam rumah sakit, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menegaskan, kolaborasi antara DJP dan instansi pemerintah merupakan kunci utama dalam memperkuat basis kepatuhan. Kolaborasi ini juga untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Era digital telah mengubah cara kita bekerja dan berinteraksi, termasuk dalam bidang perpajakan. DJP terus berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui transformasi digital. Semangat perubahan ini perlu kita tularkan bersama agar tercipta budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (31/10/25).
Ia mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (PMK 59/2022).
Secara simultan, instansi pemerintah dapat memahami tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui Coretax yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
Dwi meyakinkan bahwa Coretax menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan yang diinisiasi oleh DJP.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil DJP Jaksel II membuka asistensi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan secara gratis.
“Kalau ada pegawai pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun atau dugaan pelanggaran kode etik, jangan sungkan untuk langsung lapor. Kita sudah punya saluran pengaduan resmi yang siap menindaklanjuti setiap laporan. Dukung kami dalam mewujudkan pelayanan pajak yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.” tegas Dwi.
Adapun materi mengenai PMK 59/2022 dalam kegiatan ini disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Yudha Wijaya. Sedangkan materi mengenai cara pelaporan SPT tahunan melalui Coretax disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Fanita Pratiwi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Nur Khamid, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Lilik Handayani.

