Tidak Lapor SPT, Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) sita aset Wajib Pajak (PT HMR) senilai Rp9 miliar. Sebab berdasarkan hasil penyidikan, pengemplang tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa.
Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menyampaikan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara serta menegakkan aturan yang berlaku sesuai Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
“Kami terus berupaya menegakkan hukum secara adil dan transparan. Penyitaan aset merupakan salah satu instrumen hukum yang kami gunakan untuk menindak pelanggar aturan perpajakan dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (29/12/25).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka korporasi PT HMR bersama tersangka HI dan HK diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka telah memungut PPN dari para lawan transaksi, namun diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,” jelas Irawan.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp4.139.926.962,00. Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara, Penyidik Pajak Kanwil DJP Jaksus pun telah melakukan penyitaan terhadap tiga aset milik para tersangka senilai Rp9 miliar.
“Penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” tegas Irawan.
Ia pun menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat adalah hak negara yang wajib disetorkan. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jaksus mengharapkan penegakan hukum dapat memberikan deterrent effect serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Secara simultan, kegiatan penyitaan aset para pengemplang juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Pasalnya, pajak yang dibayarkan memiliki peran krusial dalam pembiayaan pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan dan segera menghubungi kantor pajak [Kantor Pelayanan Pajak/KPP] terdekat apabila membutuhkan konsultasi atau memiliki kendala dalam pemenuhan kewajiban pajak mereka,” ujar Irawan.
Dengan adanya kepatuhan yang lebih tinggi, ia optimistis akan tercipta sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

