Menu
in ,

Bea Cukai Resmi Beri PT Xperience Trade Indonesia Izin NPPBKC

Bea Cukai Resmi Beri PT Xperience Trade Indonesia Izin NPPBKC

Pajak.com, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Malang resmi memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Xperience Trade Indonesia. Penerbitan izin ini menandai kesiapan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang barang kena cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Xperience Trade Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, memperoleh izin NPPBKC melalui proses layanan yang mudah dan transparan pada Selasa (16/12/25). Penerbitan izin tersebut didahului dengan pemaparan proses bisnis sebagai bagian dari tahapan evaluasi untuk memastikan kesiapan perusahaan sebelum beroperasi.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama PT Xperience Trade Indonesia Regina Ordilia Rusdi memaparkan rencana operasional perusahaan serta tata kelola yang akan diterapkan dalam menjalankan usaha. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan dan kesiapan pengusaha.

“Pemaparan proses bisnis ini menjadi sarana penting bagi kami untuk memahami alur usaha yang akan dijalankan sekaligus memastikan bahwa seluruh ketentuan kepabeanan dan cukai dapat dipenuhi sejak awal,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (30/12/25).

Johan menambahkan bahwa peran Bea Cukai tidak hanya sebatas pemberi izin, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha. Pendampingan sejak tahap perizinan diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran di kemudian hari, seiring dengan tetap berjalannya pelayanan yang cepat dan transparan serta pengawasan yang optimal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Malang bersama Kepala Kantor, PT Xperience Trade Indonesia dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan penerbitan NPPBKC. Dengan diterbitkannya izin tersebut, perusahaan secara resmi dapat menjalankan kegiatan usahanya sebagai pengusaha barang kena cukai.

Johan berharap penerbitan NPPBKC ini dapat mendorong pertumbuhan industri barang kena cukai yang legal dan berdaya saing. Keberadaan pelaku usaha yang patuh dinilai akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.

Leave a Reply

Exit mobile version