Menu
in ,

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ini Terancam Penjara 6 Tahun 

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif

FOTO: Kanwil DJP Banten

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ini Terancam Penjara 6 Tahun 

Pajak.com, Banten – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap tersangka DA yang merupakan direktur di salah satu perusahaan. Ia diduga telah terbitkan faktur pajak fiktif dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dengan benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2016. Atas dugaan tersebut tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun.

Adapun berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun menjelaskan, modus operandi yang dilakukan DA melalui PT GB adalah melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengkreditkan faktur pajak fiktif—atau disebut sebagai faktur pajak masukan yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS).

“Faktur pajak tersebut bersumber dari perusahaan fiktif serta Wajib Pajak tersebut tidak melaporkan sebagian penjualan selama kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2016, sehingga diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 511.270.007,” jelas Solikhun dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, (25/10).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atas perbuatan tersebut. Tersangka juga akan kena denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ujar Solikhun.

Keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan. Kanwil DJP Banten memberikan peringatan bagi Wajib Pajak agar senantiasa mematuhi peraturan perpajakan.

“Upaya ini sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” imbuh Solikhun.

Leave a Reply

Exit mobile version