Menu
in ,

Teknis Monev Bea Cukai ke Penerima Fasilitas TPB

Monev Bea Cukai ke Penerima Fasilitas TPB

FOTO: IST

Teknis Monev Bea Cukai ke Penerima Fasilitas TPB

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan/monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB). Kewenangan itu dituangkan dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan Direktur Bea Cukai Nomor PER-6/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (PER-6/BC/2023).

Adapun PER-6/BC/2023 dirilis sebagai aturan pelaksana Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut. Seperti diketahui, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor.

Monitoring dan/atau evaluasi dilakukan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan. Monitoring dan/atau evaluasi penerima fasilitas TPB dilakukan oleh direktur fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, kepala kanwil; kepala KPUBC (Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai), dan/atau kepala kantor pabean. Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental,” demikian bunyi PER-6/BC/2023, dikutip Pajak.com(28/4).

Monev secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. Sedangkan untuk monev secara incidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Monitoring TPB, meliputi monitoring umum, monitoring khusus, dan monitoring mandiri. Pada direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang monitoring kepabeanan dan cukai, melaksanakan monitoring khusus TPB,” demikian bunyi Pasal 4 PER-6/BC/2023.

Secara teknis, kantor pabean sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melaksanakan monitoring umum terkait dengan pemantauan atas kegiatan operasional TPB. Selain itu, kantor pabean akan melakukan analisis dan tindak lanjut atas data transaksional berdasarkan risk engine, seperti sistem penjaluran dan transaksi tidak biasa. Kemudian, Bea Cukai juga melaksanakan monitoring khusus serta evaluasi mikro TPB.

Sementara itu, KPUBC akan melaksanakan monitoring umum TPB terkait pemantauan atas kegiatan operasional serta analisis dan tindak lanjut atas data berdasarkan risk engine, seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa, monitoring khusus TPB, dan evaluasi makro TPB secara regional.

Setelahnya, Kanwil Bea Cukai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi makro TPB secara regional. Hal senada dilakukan pula oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai.

Selanjutnya, evaluasi TPB, meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada penerima fasilitas TPB. Sedangkan evaluasi makro TPB pada Kanwil Bea Cukai atau KPUBC, merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang telah dilaksanakan.

“Fasilitas TPB dapat dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monev. Pembekuan dilakukan oleh kepala KPUBC atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB,” jelas isi PER-6/BC/2023.

Kendati demikian, pembekuan itu tidak menghilangkan hak penerima fasilitas TPB untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai penerima fasilitas TPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, fasilitas TPB yang dibekukan dapat diberlakukan kembali ketika surat pernyataan bersedia dilakukan monev atau surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan monev telah diserahkan penerima fasilitas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version