Menu
in ,

Taxco Solution Sebut PMK 50/2025 Bakal Untungkan Investor dan Industri Kripto, Ini Alasannya!

FOTO: Tiga Dimensi/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Taxco Solution Sebut PMK 50/2025 Bakal Untungkan Investor dan Industri Kripto, Ini Alasannya!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah regulasi pemajakan aset kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Direktur Taxco Solution Vergia Septiana menilai bahwa regulasi yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 ini akan menguntungkan investor dan industri kripto. Beberapa alasan hingga mitigasi risiko pun dibeberkan oleh Vergia dalam perbincangan khusus bersama Pajak.com.

Vergia menekankan bahwa poin utama ketentuan pemajakan aset kripto pada PMK 50/2025 adalah perubahan tarif. PMK ini membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final menjadi sebesar 0,21 persen yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan PPh Pasal 22 Final 1 persen yang dipungut oleh PPMSE luar negeri atau dengan menyetor sendiri.

Sebagaimana diketahui, aturan pemajakan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 81/2024 menetapkan tarif PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1 persen bagi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PPh Pasal 22 Final 0,2 persen non-Bappebti. PMK 81/2024 masih mengenakan PPN untuk jual dan beli aset kripto.

“Perubahan PMK 50/2025 memberikan kepastian hukum untuk para pelaku industri kripto, khususnya dengan membebaskan PPN yang menegaskan bahwa aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga. Konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK [Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan],” jelasnya di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta, dikutip Pajak.com, (22/8/25).

Dengan demikian, Vergia menyebut bahwa kenaikan PPh Pasal 22 Final mengompensasi tidak adanya pengenaan PPN. Beban pajak yang dikenakan investor akan sama dengan aturan sebelumnya, hanya PMK 50/2025 lebih menyederhanakan penghitungan pajak atas aset kripto.

Ia memberi gambaran, aturan pajak aset kripto sebelumnya mengenakan PPN sebesar 0,11 persen dan PPh sebesar 0,1 persen dengan total tarif pajak 0,21 persen. Dengan berlakunya PMK 50/2025 hanya dibayarkan PPh saja sebesar 0,21 persen.

“Misalnya, Tuan Budi melakukan transaksi jual 1 Bitcoin (BTC) senilai Rp500.000.000 di platform resmi, sehingga PPh Final yang dipotong adalah Rp500.000.000 x 0,21 persen = Rp1.050.000,” jelas Vergia.

Selain itu, PMK 50/2025 menetapkan bahwa jasa PPMSE dikenai tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain dari komisi atau imbalan. Sementara penambang aset kripto dikenai tarif PPN dengan besaran tertentu sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan DPP berupa penggantian.

“PPN atas jasa fasilitas transaksi perdagangan aset kripto wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” jelas Vergia.

Dengan perubahan aturan pemajakan yang lebih simpel sehingga memberi kepastian hukum, Vergia menilai PMK 50/2025 dapat meningkatkan daya saing di industri aset kripto.

“PMK ini menghadirkan keadilan serta efisiensi serta kejelasan dalam penerapan tarif, mekanisme pemungutan dan pelaporannya,” imbuh Vergia.

Dengan berbagai keuntungan yang diraih oleh ekosistem industri kripto, ia optimistis PMK 50/2025 mampu mendorong kenaikan kontribusi penerimaan pajak. Mengingat selama ini penerimaan pajak yang disumbang oleh industri aset kripto telah mencapai Rp1,2 triliun hingga Mei 2025. Angka tersebut terdiri atas Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp115,1 miliar (kuartal I-2025).

Vergia mencatat berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pertumbuhan penerimaan pajak dari transaksi jual-beli aset kripto kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun.

Mitigasi Risiko Pajak bagi PPMSE dan Investor Kripto 

Meski menawarkan keuntungan maupun potensi pertumbuhan, Vergia mengimbau agar PPMSE dan investor aset kripto tetap berhati-hati memitigasi risiko pajak dari perubahan ketentuan dalam PMK 50/2025. Risiko tersebut berupa sanksi keterlambatan administrasi sesuai dengan perundangan-undangan perpajakan.

“Karena atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto tetap terutang PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif sebesar 1 persen dari nilai transaksi aset kripto dan PPh Pasal 22 tersebut disetor serta dilaporkan sendiri oleh penjual aset kripto melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi,” jelasnya.

Dengan demikian, Vergia mengingatkan bahwa potensi sengketa pajak yang bisa timbul dari berlakunya PMK 50/2025 adalah keterlambatan penyetoran oleh penjual aset kripto yang melakukan transaksi yang tidak difasilitasi oleh PPMSE yang wajib memungut. Sebab penjual tersebut bertanggung jawab untuk menyetor sendiri kewajiban pembayaran PPh.

“Dengan risiko itu, PPMSE perlu mengembangkan sistem yang bisa menghitung dan memungut secara otomatis, serta mencatat transaksi dan melaporkan pajak ke DJP. Investor kripto juga harus lebih memahami PMK 50/2025 ini sehingga dapat melakukan penyetoran pajaknya sendiri,” pungkas Vergia.

Leave a Reply

Exit mobile version