Masifnya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat membuat pemerintah daerah semakin gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam memenuhi kebutuhan penerimaan daerah menuju terciptanya kemandirian keuangan daerah tanpa harus tergantung dana bantuan dari pemerintah pusat.
Kebutuhan pajak pusat juga meningkat seiring dengan kebutuhan pembangunan yang semakin besar sehingga target penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak semakin besar dari tahun ke tahun. Berbagai strategi mulai dari pengawasan kepatuhan formal dan material telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Siaran pers Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SP-03/DJPK/2023 tanggal 22 Agustus 2023 menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 merupakan kebijakan yang membawa optimisme dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah salah satunya melalui kebijakan perpajakan daerah. UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, dengan 4 pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Selaras dengan kebijakan strategis yang menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi, sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sinergi perpajakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya antara lain sebagai upaya untuk mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, baik dari sisi pajak pusat maupun pajak daerah. Pelaksanaan PKS ini juga selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 yang disupervisi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah adalah:
- mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinian, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoptimalkan penyampaian Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama;
- mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
- meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas semua instansi terkait di bidang perpajakan; dan
- meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia semua instansi terkait di bidang perpajakan.
Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah sepatutnya tidak hanya mengutamakan kuantitas (jumlah Pemda yang mengikuti PKS), melainkan upaya berkesinambungan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan PKS agar lebih inovatif dan berdampak dalam optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sehingga tercipta kemandirian keuangan pusat dan daerah.
Agar Perjanjian Kerja Sama menjadi efektif dan efisien dan hasilnya optimal maka para pihak harus mengetahui manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Kerja sama tersebut. Harus diketahui irisan dan kesamaan dalam kegiatan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sehingga masing-masing pihak dapat berjalan bersama dan mendapatkan manfaat bersama pula.
DBH Pajak Penghasilan merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta DBH Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (PBB P5L).
DBH sumber daya alam, terdiri atas sektor kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan. DBH sumber daya alam kehutanan bersumber dari penerimaan berupa provisi sumber daya hutan. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi. DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DBH sumber daya alam panas bumi bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi. DBH sumber daya alam perikanan berasal dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana disebutkan di atas, terdapat irisan dan kesamaan dalam kegiatan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yaitu:
- Pengawasan Wajib Pajak pemberi kerja terkait DBH PPh Pasal 21.
- Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi terkait DBH Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pengawasan PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (PBB P5L) terkait DBH PBB.
- Pengawasan Wajib Pajak sektor rokok dan hasil tembakau, kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan terkait DBH sektor tersebut.
- Selain itu terdapat irisan terkait pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi yaitu:
-
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Pajak Alat Berat (PAB);
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Air Permukaan (PAP);
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
6. Serta pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah (PAT);
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan mengetahui irisan dan kesamaan dalam kegiatan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah maka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan berkualitas karena lebih fokus dan masing-masing pihak dapat berjalan bersama dan mendapatkan manfaat bersama pula.
Dengan demikian peningkatan penerimaan pajak pusat dapat seiring dengan peningkatan pajak daerah dan hal ini dapat mendukung kemandirian dari sisi pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Penulis : Swartoko (Pemerhati Ekonomi Nasional) dan Ady Normansyah
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

