Menu
in ,

Tata Cara Lapor Insentif Pajak, Dampak Pandemi Covid-19

Tata Cara Lapor Insentif Pajak, Dampak Pandemi Covid

Foto: IST

Pajak.com, Jakarta – Sejak Kamis (6/2), bagi Wajib Pajak (WP) dikarenakan dampak pandemi covid-19 sudah bisa melakukan pelaporan pemanfaatan insentif pajak melalui situs DJP Online.

Pemberian perpanjangan pemberitahuan insentif bagi Wajib Pajak karena adanya dampak pandemi covid-19 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021.

Kepada Pajak.com, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iwan Djuniardi memastikan teknis pemberitahuan/pelaporan insentif pajak masih sama dengan tahun lalu.

“Iya sudah bisa, Wajib Pajak bisa melapor melalui situs DJP Online,” kata Iwan, pada sabtu Malam (6/2).

Cara pelaporan pemanfaatan untuk Wajib Pajak ini juga sangat mudah. Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menjabarkannya, yaitu:

1. Melakukan login ke situs DJP Online.

2. Setelah berhasil login, pilih menu “Layanan.

3. Klik menu “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya” dan pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan.

Sama seperti tahun lalu, di menu itu yang bisa dipilih Wajib Pajak adalah:

1. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP);

2. Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor;

3. Insentif Pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga 30 persen;

4. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisiko rendah;

5. Insentif PPN dan PPh untuk alat kesehatan dan pendukungnya;

6. PPh final 0,5 persen DTP bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Laporan pemanfaatan insentif pajak ini disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version