Menu
in ,

Tarif Pajak 15 Persen untuk Perusahaan Multinasional

G7 Tarif Pajak Minimum 15 Persen untuk Perusahaan Multinasional

FOTO : IST

Pajak.com, London – Kelompok negara tujuh (grup tujuh/G7) mencapai kesepakatan untuk menetapkan pemajakan global minimum 15 persen pada perusahaan multinasional seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon, pada Sabtu (5/6). Dengan kesepakatan yang diteken para menteri keuangan G7 (Inggris, Amerika Serikat/AS, Jerman, Kanada, Jepang, Prancis, dan Italia) itu, setiap negara nantinya bisa memungut pajak perusahaan multinasional dengan tarif yang sama.

“Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global,” jelas Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak, dalam pertemuan yang dilakukan di London.

Sementara itu, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan, konsensus itu akan mengakhiri perlombaan penurunan pajak secara global. Kesepakatan juga diharapkan mampu memutus ketidakadilan pemungutan pajak layanan digital yang selama ini dilakukan perusahaan.

“Perusahaan-perusahaan ini (Google, Amazon, dan Facebook) sering membukukan keuntungan di yurisdiksi, di mana mereka membayar pajak sedikit atau tidak membayar sama sekali,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Mei lalu, kementerian keuangan AS mengusulkan pajak perusahaan multinasional minimum 15 persen yang berlaku secara global agar perusahaan itu tidak mengalihkan keuntungannya ke negara surga pajak. Adapun salah satu surga pajak, yaitu Irlandia.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. Menurutnya, kesepakatan ini adalah berita buruk bagi surga pajak di seluruh dunia.

“Perusahaan tidak akan lagi dalam posisi untuk menghindari kewajiban pajak mereka dengan membukukan keuntungan mereka di negara-negara dengan pajak terendah,” kata Scholz.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire juga menyambut baik konsensus bersejarah ini. Meskipun ia menilai masih ada potensi untuk memperjuangkan tarif pajak lebih tinggi dari 15 persen. Mengingat perusahaan raksasa itu diproyeksikan memiliki margin yang besar.

Kesepakatan para menteri G7 ini belum membuahkan aturan teknis yang komprehensif. Detail dari perjanjian masih harus diselesaikan. Rencananya, kesepakatan akan ditandatangani juga oleh kelompok 20 negara (G20) di Italia pada Juli 2021 mendatang.

Kepada Pajak.comStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kesepakatan itu akan berdampak besar pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Mengingat selama ini pemungutan pajak bagi perusahaan multinasional menjadi kendala besar bagi otoritas.

“Kita akan mendapat keuntungan dari pembayaran PPh (pajak penghasilan perusahaan-perusahaan multinasional yang selama ini mungkin belum bisa dikenai pajak karena kendala regulasi,” kata Pras, melalui pesan singkat, Minggu (6/6).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version